Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Sosial · 9 Jan 2025 14:07 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Penggunaan pupuk sangat diperlukan dalam bidang pertanian. Sebab, hasil pertanian sangat bergantung dengan kecukupan pupuk.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagio mengatakan, kebutuhan pupuk di bidang pertanian sangatlah banyak. Meski begitu, petani juga harus mengetahui perbedaan antara pupuk berizin dengan pupuk tak berizin.

“Sebab, dalam skala nasional pada tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, yang awalnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton,” kata Ishak, Kamis (9/1/25).

Akan tetapi alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia. Akibatnya, hal tersebut menjadi peluang bagi para oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk tak berizin kepada petani.

“Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani juga harus memahami hal tersebut,” katanya.

Iskak menjelaskan, ciri pupuk yang memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh direktorat jendral sarana dan prasarana sub pupuk dan pestisida.

Sedangkan untuk pupuk yang memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya izin hak cipta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tiga hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berizin dan resmi yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sedangkan bagi pupuk yang tidak berizin atau ilegal, kata Iskak, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan pastinya kandungannya tidak sesuai dengan standard.

“Sehingga memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan pada tanaman pertanian,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait  pemberian edukasi dan sosialisasi kepada para petani terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami berharap pada tahun 2025 ini kami bisa beraudensi dengan Pemkab Lumajang dan DPRD Lumajang dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berizin,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peduli Korban Bencana, PMII UNZAH Genggong Turun Jalan Galang Dana

9 Februari 2025 - 21:18 WIB

Belasan Sekolah di Probolinggo Terdampak Bencana, Siswa Dievakuasi

9 Februari 2025 - 17:21 WIB

Puluhan Rumah Rusak pasca Banjir Bandang, Gus Haris Rencanakan Relokasi

9 Februari 2025 - 08:19 WIB

Bupati Probolinggo Terpilih Terjang Sungai demi Salurkan Bantuan bagi Warga Terisolasi

8 Februari 2025 - 19:32 WIB

Polisi Cek Ketersediaan LPG 3 Kg, Tidak Temukan Kelangkaan

8 Februari 2025 - 16:32 WIB

Peringati HPN 2025, PWI Lumajang Akan Gelar Bakti Sosial

8 Februari 2025 - 11:08 WIB

Prihatin, Guru Ajak Siswa yang Terisolasi Akibat Banjir Pindah Sementara

7 Februari 2025 - 16:35 WIB

Warga Lumajang Diminta Tidak Tergiur Kerja Sama Terkait MBG

6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Marak Pembuangan bayi, Pemkab Jember Bakal Dirikan Pusat Pembinaan Keluarga

6 Februari 2025 - 04:26 WIB

Trending di Sosial