Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Sosial · 9 Jan 2025 14:07 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Penggunaan pupuk sangat diperlukan dalam bidang pertanian. Sebab, hasil pertanian sangat bergantung dengan kecukupan pupuk.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagio mengatakan, kebutuhan pupuk di bidang pertanian sangatlah banyak. Meski begitu, petani juga harus mengetahui perbedaan antara pupuk berizin dengan pupuk tak berizin.

“Sebab, dalam skala nasional pada tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, yang awalnya 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton,” kata Ishak, Kamis (9/1/25).

Akan tetapi alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia. Akibatnya, hal tersebut menjadi peluang bagi para oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk tak berizin kepada petani.

“Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani juga harus memahami hal tersebut,” katanya.

Iskak menjelaskan, ciri pupuk yang memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh direktorat jendral sarana dan prasarana sub pupuk dan pestisida.

Sedangkan untuk pupuk yang memiliki izin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya izin hak cipta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Tiga hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berizin dan resmi yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sedangkan bagi pupuk yang tidak berizin atau ilegal, kata Iskak, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan pastinya kandungannya tidak sesuai dengan standard.

“Sehingga memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan pada tanaman pertanian,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap nantinya ada dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder terkait  pemberian edukasi dan sosialisasi kepada para petani terkait pupuk bersubsidi atau pupuk yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Kami berharap pada tahun 2025 ini kami bisa beraudensi dengan Pemkab Lumajang dan DPRD Lumajang dalam rangka mencegah maraknya pupuk tak berizin,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial