Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Pemerintahan · 7 Jan 2025 13:31 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB


					KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).
Perbesar

KENA PAJAK: Sejumlah alat berat tengah mengambil pasir di kawasan kereng Gunung Semeru Lumajang. (foto: dok).

Lumajang,- Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya Rp170 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan penambahan pungutan pajak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, penambahan pungutan pajak sudah disampaikan kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayahnya.

“Besaran Opsen Pajak MBLB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 25 persen. Berarti di tahun 2025 akan ada tambahan sebesar 25 persen dari nilai pajak yang berlaku,” kata Indah kepada wartawan, Selasa (7/1/25).

Sebelumnya, jelasnya Indah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp170 miliar.

Target tersebut berbeda jauh dengan target pada tahun sebelumnya yakni, Rp105,2  miliar. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang harus membedah atau menata ulang beberapa sektor pajak.

Secara penerapan, Pajak MBLB komoditas Pasir untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB bernilai Rp. 35.000, di awal tahun 2025 akan ditambahkan dengan Opsen sebesar 25 persen atau setara dengan Rp. 8.750,-.

“Jadi besaran Pajak MBLB untuk 1 buah kartu E-Pajak MBLB atau SKAB nantinya akan menjadi Rp. 43.750,” ungkap wanita yang akrab disapa Yuyun ini.

Dengan demikian, menurutnya, masuknya besaran pajak tersebut akan terbagi menjadi 2 bagian, antara kas daeran dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Untuk Pajak MBLB sebesar Rp. 35.000, nantinya akan masuk ke dalam Kas Daerah dan sebesar Rp. 8.750,- akan masuk ke dalam pendapatan Opsen Pajak MBLB Jatim,” jelasnya.

Penambahan pungutan pajak yang diberlakukan oleh Pemkab Lumajang, tambah Pj Bupati Lumajang, untuk meningkatan pendapatan Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan upaya penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, kami membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengingat hasil dari Opsen Pajak MBLB akan masuk menjadi pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” bebernya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD

10 Februari 2025 - 18:41 WIB

Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

10 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran, Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru

8 Februari 2025 - 23:54 WIB

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Kesehatan