Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 31 Des 2024 05:21 WIB

Diduga Korupsi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Tersangka


					Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.
Perbesar

Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.

Pasuruan, –  Ketua Pusat Kegiatan Blajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, Senin (30/12/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 85 saksi, dua ahli, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini,” ujar Teguh saat konferensi pers.

Menurut Teguh, BPS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar, sementara berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,955 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut PKBM lainnya. Teguh menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal