Pasuruan, – Ketua Pusat Kegiatan Blajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, Senin (30/12/2024).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 85 saksi, dua ahli, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini,” ujar Teguh saat konferensi pers.
Menurut Teguh, BPS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar, sementara berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,955 miliar.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambahnya.
Pihak kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut PKBM lainnya. Teguh menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra