Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 31 Des 2024 05:21 WIB

Diduga Korupsi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Tersangka


					Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.
Perbesar

Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.

Pasuruan, –  Ketua Pusat Kegiatan Blajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, Senin (30/12/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 85 saksi, dua ahli, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini,” ujar Teguh saat konferensi pers.

Menurut Teguh, BPS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar, sementara berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,955 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut PKBM lainnya. Teguh menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal