Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 31 Des 2024 05:21 WIB

Diduga Korupsi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Tersangka


					Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.
Perbesar

Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.

Pasuruan, –  Ketua Pusat Kegiatan Blajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, Senin (30/12/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 85 saksi, dua ahli, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini,” ujar Teguh saat konferensi pers.

Menurut Teguh, BPS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar, sementara berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,955 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut PKBM lainnya. Teguh menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 300 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal