Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 31 Des 2024 05:21 WIB

Diduga Korupsi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Ditetapkan Tersangka


					Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.
Perbesar

Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi jadi tersangka.

Pasuruan, –  Ketua Pusat Kegiatan Blajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk program pendidikan non-formal di Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2021 hingga 2024, Senin (30/12/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah memeriksa 85 saksi, dua ahli, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ketua PKBM Salafiyah Kejayan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari hari ini,” ujar Teguh saat konferensi pers.

Menurut Teguh, BPS diduga menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar, sementara berdasarkan audit inspektorat, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 1,955 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga akan menyelidiki lebih lanjut PKBM lainnya. Teguh menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal