Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 26 Des 2024 10:27 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian


					PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa) Perbesar

PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah satu anggotanya. Anggota tersebut dipecat karena diketahui tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelaksanaan PTDH terhadap anggota Sat Samapta berinisial Bripka DW, digelar dalam apel pagi di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/12/24)

Meski yang bersangkutan tidak hadir, namun PTDH tetap dilakukan dengan cara mencoret silang foto Bripka DW yang dilakukan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Pemecatan Bripka DW berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor: Kep/603/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW dinilai melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 8 huruf (b) Perkab nomor 7 Tahun 2002.

“Jadi Polri telah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW, ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Menurut AKBP Oki, PTDH yang dijatuhkan terhadap Bripka DW karena ia melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Kapolres Oki, murni kesalahan Bripka DW. Beberapa kali diingatkan dan diberi pembinaan, namun nyatanya ia tidak berubah.

“Ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota dan saya berharap jangan sampai ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kika masih ada, maka upacara PTDH akan saya laksanakan,” wantinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan