Menu

Mode Gelap
SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat Pasca Pembongkaran Makam di Pasuruan, Massa Geruduk Polsek Winongan Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024 17:23 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim


					KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara Australia, YMK.

Laporan ini diajukan Rabu (4/12/2024), atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, menyatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memastikan tindakan tegas terhadap penyidik.

“Berkas laporan kami telah diterima Propam. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, pada Sabtu (30/11/2024) malam, korban sempat diperiksa oleh penyidik. Saat itu, penyidik berjanji akan menggelar perkara pada Senin (2/12/2024) untuk menetapkan status tersangka.

Namun, hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut. “Karena janji penyidik selalu meleset, kami akhirnya melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Erwin juga mengkhawatirkan terlapor akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat YMK dikabarkan akan pulang ke Australia pada 5 Desember 2024.

“Imigrasi siap membantu melakukan pencekalan, tetapi mereka menunggu status tersangka dari polisi. Jika status itu keluar terlambat, kemungkinan besar terlapor sudah berada di luar negeri,” ujarnya.

Erwin menduga ada ‘permainan’ di balik lambatnya proses penanganan kasus. “Seolah-olah sudah diatur, begitu status tersangka keluar, orangnya sudah tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, korban KDRT, Wahyu Novitasari (45), mengaku sangat dirugikan oleh lambannya proses hukum. Ia meminta kepastian hukum dari Kapolres Pasuruan agar kasus segera diselesaikan.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya ingin ada kejelasan mengenai kepastian hukumnya,” asa Wahyu.

Wahyu juga menyebut Polres Pasuruan seharusnya mencegah terlapor agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

“Ini sudah jelas, melalui kuasa hukum terlapor sendiri, YMK akan pergi ke luar negeri tanggal 5 nanti. Tapi, Polres  Pasuruan tidak melakukan langkah apa pun untuk mencegahnya. Saya yakin kasus ini sengaja diulur-ulur sampai terlapor pergi ke luar negeri,” duganya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, mengatakan bahwa saat ini YMK masih berstatus saksi.

“Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” terang Doni.

Diketahui, Wahyu Novitasari (46) melaporkan suaminya, YMK, warga Australia ke Polres Pasuruan dengan tuduhan KDRT.

Ia mengaku telah mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual selama hampir dua dekade pernikahan mereka.

Laporan KDRT terhadap YMK pertama kali diterima Polres Pasuruan setahun lalu. Namun, proses hukum baru berlanjut hingga penjemputan paksa dilakukan Rabu (28/11/2024) setelah terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

2 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Peredaran Narkoba di Jember Dibongkar Polisi, 15 Tersangka Ditangkap

1 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Polres Jember Ungkap Kasus Curanmor dan Penadahan, Cokok 3 Tersangka

1 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Izin Bermasalah, Pemkab Probolinggo Tutup 3 Tempat Karaoke di Dringu

1 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Dua Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Dua Lainnya Kabur

1 Oktober 2025 - 18:04 WIB

Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak

30 September 2025 - 20:32 WIB

Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib

30 September 2025 - 18:20 WIB

Kantor Jurnalis TV Lumajang Dibobol Maling, Sebuah Motor Amblas

29 September 2025 - 09:43 WIB

Warga Mentor Probolinggo Dicokok Polisi Gara-gara Kepemilikan Bondet

27 September 2025 - 11:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal