Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024 17:23 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim


					KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara Australia, YMK.

Laporan ini diajukan Rabu (4/12/2024), atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, menyatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memastikan tindakan tegas terhadap penyidik.

“Berkas laporan kami telah diterima Propam. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, pada Sabtu (30/11/2024) malam, korban sempat diperiksa oleh penyidik. Saat itu, penyidik berjanji akan menggelar perkara pada Senin (2/12/2024) untuk menetapkan status tersangka.

Namun, hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut. “Karena janji penyidik selalu meleset, kami akhirnya melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Erwin juga mengkhawatirkan terlapor akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat YMK dikabarkan akan pulang ke Australia pada 5 Desember 2024.

“Imigrasi siap membantu melakukan pencekalan, tetapi mereka menunggu status tersangka dari polisi. Jika status itu keluar terlambat, kemungkinan besar terlapor sudah berada di luar negeri,” ujarnya.

Erwin menduga ada ‘permainan’ di balik lambatnya proses penanganan kasus. “Seolah-olah sudah diatur, begitu status tersangka keluar, orangnya sudah tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, korban KDRT, Wahyu Novitasari (45), mengaku sangat dirugikan oleh lambannya proses hukum. Ia meminta kepastian hukum dari Kapolres Pasuruan agar kasus segera diselesaikan.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya ingin ada kejelasan mengenai kepastian hukumnya,” asa Wahyu.

Wahyu juga menyebut Polres Pasuruan seharusnya mencegah terlapor agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

“Ini sudah jelas, melalui kuasa hukum terlapor sendiri, YMK akan pergi ke luar negeri tanggal 5 nanti. Tapi, Polres  Pasuruan tidak melakukan langkah apa pun untuk mencegahnya. Saya yakin kasus ini sengaja diulur-ulur sampai terlapor pergi ke luar negeri,” duganya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, mengatakan bahwa saat ini YMK masih berstatus saksi.

“Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” terang Doni.

Diketahui, Wahyu Novitasari (46) melaporkan suaminya, YMK, warga Australia ke Polres Pasuruan dengan tuduhan KDRT.

Ia mengaku telah mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual selama hampir dua dekade pernikahan mereka.

Laporan KDRT terhadap YMK pertama kali diterima Polres Pasuruan setahun lalu. Namun, proses hukum baru berlanjut hingga penjemputan paksa dilakukan Rabu (28/11/2024) setelah terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal