Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Advertorial · 25 Okt 2024 08:17 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal


					GEMPUR ROKOK ILEGAL: Pj. Wali Kota, M. Taufik Kurniawan (tengah), perwakilan Bea Cukai Probolinggo dan Pramuka foto bersama usai sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

GEMPUR ROKOK ILEGAL: Pj. Wali Kota, M. Taufik Kurniawan (tengah), perwakilan Bea Cukai Probolinggo dan Pramuka foto bersama usai sosialisasi gempur rokok ilegal. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi. Kali ini, sosialisasi gempur rokok ilegal melibatkan pramuka.

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal dilaksanakan pada Kamis (24/10/24) siang, di Puri Mangala Bhakti Kantor Pemkot Probolinggo.

Sosialisasi yang dihadiri oleh 150 anggota Pramuka se Kota Probolinggo ini diawali dengan sambutan Kepala Satpol PP setempat, Pujo Agung Satrio. Ia menyebut, Satpol PP terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di kota mangga.

Dalam sosialisasi ini, juga dikumpulkan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran rokok ilegal, yang kemudian dilanjutkan dengan operasi bersama Bea Cukai, dan TNI – Polri dengan sasaran peredaran rokok ilegal.

“Alhamdulillah hasil penindakan yang kami lakukan hingga Oktober 2024, berhasil mengamankan total 138.108 batang rokok ilegal. Adapun jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan pada Oktober 2024 di Terminal Bayuangga mencapai 130.800 batang yang peredarannya melalui bus,” kata Pujo.

Pujo menjelaskan, dengan sosialisasi yang melibatkan anggota Pramuka, tentu dapat menambah wawasan terkait ciri, bentuk, sanksi, larangan, hukuman serta manfaat dari sosialisasi rokok ilegal sehingga pengetahuan tentang rokok ilegal meluas.

“Anggota Pramuka yang memiliki fungsi strategis mengacu pada Dasa Dharma Pramuka, harapannya dapat mengajak, teman, keluarga, hingga masyarakat sekitar untuk pengawasan dengan menginformasikan jika ada peredaran rokok ilegal,” imbuh Pujo.

Pj. Wali Kota Probolinggo, Muhammad Taufik Kurniawan menyebut, rokok yang bercukai jadi penyumbang terbesar kedua penerimaan negara. Sehingga jika banyak rokok ilegal yang beredar, maka akan mengurangi penerimaan negara, termasuk di Kota Probolinggo.

“Manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini untuk membangun Kota Probolinggo, sehingga kita perlu memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Taufik.

Menurut Taufik, anggota Pramuka sengaja dilibatkan dalam upaya menggempur rokok ilegal karena merupakan elemen masyarakat yang behati mulia. Selain itu, anggota Pramuka juga menunjukkan antusiasme tinggi untuk terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Dengan memiliki jiwa ksatria serta komunitas yang kuat, maka kami berharap Pramuka ini dapat membangun generasi anti rokok ilegal,” harap Taufik.

Penyuluh Bea Cukai Probolinggo, Arif Jaya Setyawan menyampaikan, selain sosialisasi, pihaknya juga masif melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Salah satunya di Terminal Bayuangga dengan bus sebagai media pengangkut.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait peredaran rokok ilegal melalui online. Sehingga jika ditemukan ada peredaran rokok ilegal, maka kita akan mendapat laporan terkait hal tersebut,” tutur Arif. (Adv)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal