Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 23 Okt 2024 10:29 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama


					TEWAS: Jasad korban saat berada di kamar mayat dr. RSUD Moh. Saleh. Insert: Pelaku penganiyaan yang berujung kematian, Supiani. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TEWAS: Jasad korban saat berada di kamar mayat dr. RSUD Moh. Saleh. Insert: Pelaku penganiyaan yang berujung kematian, Supiani. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Supiani (48), warga Dusun Braholo, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo benar-benar kalap. Ia tega memukuli suaminya, Tomo (60), hingga korban tak bernyawa.

Informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (22/10/24) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya.

Saat tidur itulah, Supiani (48) yang merupakan istri sirih korban, langsung memukul kepala korban hingga berdarah. Korban pun terkapar hingga akhirnya meninggal dunia.

“Jadi sebelum pelaku menganiaya korban, terjadi cekcok antara keduanya yang telah menikah siri selama 9 tahun. Sehingga saat korban tidur di kamarnya, pelaku memukul wajah korban dengan alu atau kayu penumbuk kopi,” ujar Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan, Rabu (23/10/24).

Korban sempat melawan usai mendapat pukulan pertama. Namun pelaku kembali memukul kepala korban hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, barulah pelaku melapor ke tetangga. Tak berselang lama, aparat kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas dari Polsek Kuripan bersama tim Identifikasi Polres Probolinggo yang datang usai mendapat laporan kemudian melakukan olah TKP. Selain itu, aparat juga mengamankan pelaku.

Sementara, jenazah korban dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo untuk menjalani visum luar.

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran tak tahan sering dianiaya oleh korban. Selain itu, korban juga mengancam akan kembali ke istri pertamanya, yang juga dinikahi secara siri.

“Saya juga sering dipukul oleh suami sehingga pada malam itu saya pukul suami saya pakai kayu penumbuk kopi,” aku Supiani.

Kasus penganiayaan ini telah limpahkan Polsek Kuripan ke Polres Probolinggo. Pelaku juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan. (*)

 

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 635 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal