Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Politik · 21 Okt 2024 19:35 WIB

Ada Penilaian Adipura, Bawaslu dan Satpol PP Cabuti APK yang Terpaku di Pohon


					DICOPOT: Petugas Satpol PP saat menertibkan APK di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. (foto paslon di blur)
Perbesar

DICOPOT: Petugas Satpol PP saat menertibkan APK di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. (foto paslon di blur)

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo dan Satpol PP, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon kontestan Pilkada Serentak 2024, Senin (21/10/24).

Namun kali ini, penertiban fokus pada APK yang dipaku dipohon. Salah satu pertimbangannya, karena bakal ada penilaian Adipura untuk Kota Probolinggo.

Penertiban ini dilakukan serentak di 5 kecamatan di Kota Probolinggo. Saat penertiban, petugas Bawaslu dan Satpol PP disebar ke 5 kecamatan dengan sasaran APK yang terpaku di pohon.

Dari penertiban ini, diketahui seluruh paslon baik paslon Pilkada Kota Probolinggo maupun Jawa Timur, mayoritas memasang APK dipohon dengan cara dipaku atau diikatkan pada pohon menggunakan tali.

“Tujuan penertiban dengan sasarn APK yang dipasang di pohon ini salah satunya Kota Probolinggo akan mengikuti penilaian Adipura,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Probolinggo, Ade Nur Wahyudi.

Selain penilaian Adipura, penertiba APK yang dipasang di pohon juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Probolinggo, nomor 143 tahun 2020 pasal 39.

Dalam perwali itu, disebutkan bahwa ‘setiap orang atau badan dilarang memasang tiang penyangga umbul-umbul, dan banner menempel, diikat dan atau dipaku pada batang pohon’.

Dari penertiban ini, Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo berhasil mengumpulkan ratusan APK yang dipaku dan ditali di pohon.

“Untuk jumlah pastinya masih di rekap oleh temen-temen Panwascam. Kami berharap paslon bisa mentaati aturan dalam pemasangan APK,” imbuh Ade.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandasari mengatakan bahwa penertiban APK di pohon penting dilakukan karena nantinya juri Adipura bakal keliling Kota Probolinggo.

Jika ditemukan ada paku dipohon, tentunya akan merusak pohon dan lingkungan. Otomatis, kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap penilaian Adipura yang diikuti Kota Probolinggo.

“Penertiban ini merupakan sinergi bersama sehingga pohon-pohon bisa bersih dari paku yang menancap,” cetus Retno. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik