Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Politik · 6 Okt 2024 17:16 WIB

Dana Kampanye Paslon Bupati – Wakil Bupati Pasuruan Dibatasi Rp48 Miliar


					PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PASLON: Dua paslon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan. Abdul Mujib Imron - Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo - Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan batas pengeluaran kampanye untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 sebesar Rp48 miliar.

Ketetapan ini telah disepakati oleh kedua pasangan calon, baik Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (nomor urut 01) maupun Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (nomor urut 02).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Derajad, menjelaskan bahwa pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat antar pasangan calon.

“Batasan ini penting untuk mengantisipasi adanya persaingan yang tidak sehat dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Derajad, Sabtu (5/10/2024).

Pembatasan ini, menurut Derajad, secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor 1751 Tahun 2024.

Ia menambahkan bahwa angka Rp48 miliar dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami memperhitungkan segala aspek, mulai dari bahan kampanye hingga manajemen logistik yang diperlukan setiap pasangan calon,” paparnya.

Kedua pasangan calon, Abdul Mujib Imron – Wardah Nafisah dengan nomor urut 01 dan Rusdi Sutejo – Shobih Asrori yang menggunakan nomor urut 02, juga telah menyetorkan laporan awal dana kampanye mereka.

KPU menyebutkan bahwa baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama melaporkan saldo awal Rp0 di rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik