Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 12 Sep 2024 13:46 WIB

Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani


					Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani Perbesar

Lumajang, – Sebagai upaya untuk perkuat ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membangun Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan dengan jalan desa.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Sukarno Mukti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

“Saat ini masih dalam tahap verifikasi lokasi,” katanya.

Dalam verifikasi tersebut, kata dia, setidaknya ada dua kecamatan yang masuk dalam pemetaan. Dua kecamatan yang dimaksud yakni, Desa Jokarto, Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, dan Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Untuk anggarannya sebesar Rp100 juta, pelaksanaan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani,” katanya.

Sedangkan untuk panjang dan lebar jalan, lanjut dia, disesuaikan dengan anggaran yang didapat dari DBHCHT.

“Panjangnya 400 meter, menyesuaikan anggaran dan spek lebar dan tebalnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan jalan usaha tani ini merupakan program prioritas untuk mempermudah akses petani ke lahan mereka sehingga dapat mempercepat distribusi hasil pertanian.

“Seperti memperlancar mobilitas akses petani ke lahan pertanian (mengangkut saprodi, alsintan), meringankan biaya usaha tani yg dikeluarkan petani utk pengangkutan hasil panen, dan meningkatan pendapatan petani,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan