Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2024 19:56 WIB

Cemburu Istri Chattingan Mesra via WA, Pria di Tongas Bacok Tetangga


					CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

CEMBURU BUTA: Pria dengan Inisial S saat diamankan di Mapolres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial (38) warga Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan polisi setelah membacok A (34), tetangganya.

Pembacokan ini terjadi karena S cemburu lantaran istrinya diduga berhubungan mesra dengan A, yanh ia endus via aplikasi WhatsApp (WA).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pembacokan ini bermula setahun yang lalu usai S bebas dari penjara akibat kasus curanmor mendapati WhatsApp (WA) istrinya chat mesra dengan dengan A.

“Setelah mengetahui isi chat mesra istrinya dengan A, S sempat berusaha diam. Namun puncaknya terjadi pada Kamis malam (18/7/24), tak lama setelah S yang duduk di pos dekat pertigaan Jalan Dusun, A melintas dan mengahampiri S,” ujar Zainullah, Senin (22/7/24).

Saat duduk bersama itulah, S lalu bertanya ke A terkait dugaan perselingkuhan dengan istrinya. Namun A mengelak dan malah tidak menghiraukan S.

Alhasil, S naik pitam. Ia kemudian mengancam akan membacok A. Mendapat ancaman, A justru balik menantang.

Tak lama kemudian S yang sudah membawa celurit langsung membacok A sebanyak empat kali. Yakni, di punggung, tangan sebelah kiri, kepala, dan luka robek kaki kanan.

Usai membacok korban, S kemudian kabur. Sedangkan A dilarikan ke RSUD Tongas oleh warga akibat luka yang dideritanya. Karena luka yang cukup serius, korban dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun Gupong, Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Jumat (19/7/24), sekitar pukul 05.00 WIB,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sebilah celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun,” tutur Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal