Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 19:47 WIB

Bangkrut, Bos Travel Gadaikan Motor Teman


					DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Unit Reskrim Polsek Kademangan membekuk seorang warga Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo. Ia diduga membawa kabur motor temannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor dibawa kabur oleh pelaku kemudian dijual dan uangnya digunakan operasional travel.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku berinisial HA (45) dilakukan pada Rabu (24/5/24).

Bermula. HA meminjam motor Honda Vario 125 milik R (45) yang merupakan teman SD-nya dulu.

Alasan HA meminjam motor tersebut untuk dipergunakan ke suatu tempat di kota. Namun beberapa saat kemudian HA tak kunjung mengembalikan motor miliknya, yang kemudian berujung laporan R ke Mapolsek Kademangan.

“Dari situlah, R kemudian melaporkan temannya HA ke Mapolsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Zainullah, Sabtu (20/7/2024).

Pada Selasa (16/7/24), sejumlah warga yang menjadi korban pelaku masalah pinjam uang dengan jaminan barang melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Ketapang.

Namun karena warga geram, pelaku yang datang kemudian dibawa ke Mapolsek Kademangan.

Dari situlah, diketahui bahwa, pelaku sebelumnya melakukan aksi penggelapan motor milik R, yang kemudian, petugas menahannya.

Hasil pemeriksaan, terkait kasus penggelapan, setelah meminjam motor milik R, HA menggadaikan motor tersebut ke warga Banyuwangi.

“Karena pelaku memiliki usaha travel di Kademangan yang terus merugi, sehingga uang hasil gadai motor digunakan untuk menutup operasional travel serta untuk biaya sehari- hari,” imbuh Zainullah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB motor Honda Vario 125.

Saat ini, polisi masih mengembangkan identitas penerima gadai motor yang merupakan warga Banyuwangi tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal