Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 12:18 WIB

Kerap Rugi, Pengepul Bawang Merah Alih Profesi jadi Pengedar Koplo


					BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemuda dengan inisial J (23) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap pihak berwajib akibat edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis koplo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya, warga melaporkan bahwa di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, sering terjadi pesta miras, yang dibarengi dengan mengkonsumsi pil koplo.

“Dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan J seorang pengedar pil koplo, pada Kamis, tanggal 20 Juni 2024,,” ujar Zainullah, Selasa (9/7/24).

Saat diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, didalam jok motor Honda Vario milik J ditemukan 2000 butil pil koplo berlogo Y.

Selanjutnya, J kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan, J yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang merah ini menjual pil koplo secara paket. Dalam 1 paket berisi 100 butir pil, dijual seharga Rp110 ribu.

Kepada penyidik, J mengaku nekad alih profesi sebagai pengedar koplo karena sering rugi saat jualan bawang merah. Ia tertarik mengedarkan pil koplo dengan iming-iming keuntungan besar.

“Dari penjualan 1000 butir pil koplo, J mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sebelumnya J ini adalah pengepul bawang merah,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, J dijerat UU Kesehatan, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal