Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 12:18 WIB

Kerap Rugi, Pengepul Bawang Merah Alih Profesi jadi Pengedar Koplo


					BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemuda dengan inisial J (23) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap pihak berwajib akibat edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis koplo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya, warga melaporkan bahwa di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, sering terjadi pesta miras, yang dibarengi dengan mengkonsumsi pil koplo.

“Dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan J seorang pengedar pil koplo, pada Kamis, tanggal 20 Juni 2024,,” ujar Zainullah, Selasa (9/7/24).

Saat diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, didalam jok motor Honda Vario milik J ditemukan 2000 butil pil koplo berlogo Y.

Selanjutnya, J kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan, J yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang merah ini menjual pil koplo secara paket. Dalam 1 paket berisi 100 butir pil, dijual seharga Rp110 ribu.

Kepada penyidik, J mengaku nekad alih profesi sebagai pengedar koplo karena sering rugi saat jualan bawang merah. Ia tertarik mengedarkan pil koplo dengan iming-iming keuntungan besar.

“Dari penjualan 1000 butir pil koplo, J mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sebelumnya J ini adalah pengepul bawang merah,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, J dijerat UU Kesehatan, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal