Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Politik · 6 Jul 2024 17:57 WIB

Fasilitasi Aduan Warga, Bawaslu Kota Probolinggo Dirikan Posko Kawal Hak Pilih


					Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putut Gunawarman. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putut Gunawarman. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka posko Kawal Hak Pilih. Nantinya, bagi pemilih yang tidak terdata atau tidak tercoklit dapat melaporkan di posko yang tersebar di tiap kecamatan.

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Putu Gunawarman mengatakan, posko ini didirikan di lima kantor kecamatan dan di kantor bawaslu.

Pendirian posko hak pilih merupakan instruksi Bawaslu RI. Nantinya posko ini menerima pelaporan dari masyarakat ketika yang bersangkutan mendaftarkan sebagai pemilih.

“Sejak seminggu berdiri, alhamdulillah posko kawal pemilu ini sudah cukup signifikan membantu masyarakat dalam memberikan suatu pelayanan terkait masalah hak pilih di pilkada,” kata Putut, Sabtu (6/7/24)

Selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pantarlih yang telah berjalan hampir dua pekan ini, Bawaslu Kota Probolinggo menemukan beberapa kesalahan.

Kesalahan tersebut di antaranya, kesalahan tulis nama pemilih, adanya stiker yang terlepas saat ditempel, hingga pada stiker yang ditempel tidak ditandatangani oleh pantarlih.

Kemudian yang menjadi perhatian saat coklit ini yakni kelompok disabilitas, di mana mereka rawan terlewatkan dalam coklit atau rawan tidak ditulis dalam kolom pada stiker yang ditempel.

“Sehingga, dengan telah didirikannya posko kawal hak pilih ini, ke depan masyarakat yang memiliki masalah terkait hak pilih, bisa datang baik yang ada di kantor kecamatan atau di kantor bawaslu,” imbuh Putut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik