Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 2 Jul 2024 22:41 WIB

Tiga ASN Pemkab Pasuruan Terbukti Langgar Netralitas, Sanksi Berat Menunggu


					Ilustrasi pelanggaran netral ASN. Perbesar

Ilustrasi pelanggaran netral ASN.

Pasuruan,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KASN pada tanggal 11 Juni 2024.

Sanksi dijatuhkan kepada HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; NS, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.

Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KASN juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuanv sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.

HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Diketahui, rekomendasi sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu, sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN. (*)

 


Editor: Mohammad Z

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik