Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 17:36 WIB

Polwan di Probolinggo Blusukan ke Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Judi Online dan Video Call Sex


					EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo secara bergantian mendatangi sejumlah SMA/MA dan sederajat di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar.

Kali ini, giliran SMA Negeri 1 Paiton yang dikunjungi untuk pemberian eedukasi kepada siswa serta pengawasan agar kegiatan para siswa tidak bersinggungan dengan hukum.

“Minggu lalu Polres Probolinggo menerjunkan tim psikologi untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Kali ini hal serupa dilaksanakan oleh para polwan (polisi wanita, red),” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhani Pravita Shanty, Kamis (20/6/24).

Ia menjelaskan, edukasi kepada para pelajar memang sangat diperlukan. Sebab, banyak kasus, sejumlah aktivitas yang melanggar hukum, sebagian pelakunya juga masih berstatus pelajar.

“Kepada para pelajar di anataranya kami beri edukasi agar bijak bermedsos, stop bullying dan kekerasan seksual,” ucap eks Kasi Humas Polres di Pasuruan Kota ini.

Selain itu, kasus judi online yang saat ini sedang marak, juga tidak luput dari pembahasannya. Ia menyampaikan agar para pelajar tidak terlibat judi online termasuk juga menghindari Video Call Sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu melanggar hukum. Dan hindari juga VCS, karena bisa berpotensi dijadikan modus untuk pemerasan,” ucap Vita. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal