Menu

Mode Gelap
Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 17:36 WIB

Polwan di Probolinggo Blusukan ke Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Judi Online dan Video Call Sex


					EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

EDUKASI: Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhani Pravita Shanty, saat memberikan edukasi tentang bahaya judi online dan VCS kepada pelajar. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo secara bergantian mendatangi sejumlah SMA/MA dan sederajat di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar.

Kali ini, giliran SMA Negeri 1 Paiton yang dikunjungi untuk pemberian eedukasi kepada siswa serta pengawasan agar kegiatan para siswa tidak bersinggungan dengan hukum.

“Minggu lalu Polres Probolinggo menerjunkan tim psikologi untuk memberikan edukasi kepada para pelajar. Kali ini hal serupa dilaksanakan oleh para polwan (polisi wanita, red),” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas, Iptu Merdhani Pravita Shanty, Kamis (20/6/24).

Ia menjelaskan, edukasi kepada para pelajar memang sangat diperlukan. Sebab, banyak kasus, sejumlah aktivitas yang melanggar hukum, sebagian pelakunya juga masih berstatus pelajar.

“Kepada para pelajar di anataranya kami beri edukasi agar bijak bermedsos, stop bullying dan kekerasan seksual,” ucap eks Kasi Humas Polres di Pasuruan Kota ini.

Selain itu, kasus judi online yang saat ini sedang marak, juga tidak luput dari pembahasannya. Ia menyampaikan agar para pelajar tidak terlibat judi online termasuk juga menghindari Video Call Sex (VCS).

“Mempromosikan judi online sudah pasti itu melanggar hukum. Dan hindari juga VCS, karena bisa berpotensi dijadikan modus untuk pemerasan,” ucap Vita. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal