Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Regional · 19 Jun 2024 21:43 WIB

Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Kata MUI dan Ormas di Probolinggo


					Ilustrasi praktik judi online (judol). Perbesar

Ilustrasi praktik judi online (judol).

Probolinggo,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, berencana memasukkan korban (pemain judi yang rugi, red) judi online sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wacana ini pun menuai polemik. Tak sedikit pihak yang menyatakan tidak setuju dengan rencana kebijakan yang dinilai berpihak pada para penjudi itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menilai, pemberian bansos kepada korban judi online merupakan langkah yang kurang tepat.

Sebab, bisa jadi bantuan sosial yang diterima dari pemerintah akan kembali digunakan untuk berjudi.

“Bantuan sosial yang diberikan kepada pemain judi yang kalah tidak benarkan. Kecuali kalau mereka memang benar-banar bertaubat atau taubatan nashuha, bukan taubat kambuhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, Rabu (19/6/2024).

Tak berbeda jauh dengan MUI, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kraksaan juga memberikan tanggapan serupa. Sebab, pemain judi kebanyakan merupakan pecandu.

“Kurang tepat, sebab pemain judi, peminum (pemabuk), dan lainnya, itu mayoritas pecandu. Bansos bagi pejudi juga kurang mendidik,” ucap Ketua PC NU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Probolinggo, Sigit Prasetyo menyebut, rencana ini perlu dikaji dengan sangat detil.

Sebab menurut Sigit, selain penjudi, terdapat kelompok masyarakat lain yang harus menjadi prioritas pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.

“Maksud saya, penjudi untuk berjudi itu pasti punya uang. Dari sana kan bisa dilihat, orang ini (penjudi) layak atau tidak menerima bansos, kan pemerintah sudah menetapkan kriterianya orang yang berhak menerima bansos itu,” beber Sigit. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penumpang Libur Sekolah Melonjak, KAI Daop 9 Jember Sediakan 170.868 Kursi Perjalanan.

24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

PWI Probolinggo Raya Resmi Dilantik, Babul Arifandhie Ajak Jurnalis Hadirkan Inovasi di Era Digital

11 Juni 2025 - 16:39 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Trending di Regional