Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Regional · 19 Jun 2024 21:43 WIB

Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, Ini Kata MUI dan Ormas di Probolinggo


					Ilustrasi praktik judi online (judol). Perbesar

Ilustrasi praktik judi online (judol).

Probolinggo,- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, berencana memasukkan korban (pemain judi yang rugi, red) judi online sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Wacana ini pun menuai polemik. Tak sedikit pihak yang menyatakan tidak setuju dengan rencana kebijakan yang dinilai berpihak pada para penjudi itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menilai, pemberian bansos kepada korban judi online merupakan langkah yang kurang tepat.

Sebab, bisa jadi bantuan sosial yang diterima dari pemerintah akan kembali digunakan untuk berjudi.

“Bantuan sosial yang diberikan kepada pemain judi yang kalah tidak benarkan. Kecuali kalau mereka memang benar-banar bertaubat atau taubatan nashuha, bukan taubat kambuhan,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan, Rabu (19/6/2024).

Tak berbeda jauh dengan MUI, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Kraksaan juga memberikan tanggapan serupa. Sebab, pemain judi kebanyakan merupakan pecandu.

“Kurang tepat, sebab pemain judi, peminum (pemabuk), dan lainnya, itu mayoritas pecandu. Bansos bagi pejudi juga kurang mendidik,” ucap Ketua PC NU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Probolinggo, Sigit Prasetyo menyebut, rencana ini perlu dikaji dengan sangat detil.

Sebab menurut Sigit, selain penjudi, terdapat kelompok masyarakat lain yang harus menjadi prioritas pemerintah sebagai penerima bantuan sosial.

“Maksud saya, penjudi untuk berjudi itu pasti punya uang. Dari sana kan bisa dilihat, orang ini (penjudi) layak atau tidak menerima bansos, kan pemerintah sudah menetapkan kriterianya orang yang berhak menerima bansos itu,” beber Sigit. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

Trending di Regional