Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 23:47 WIB

Siswi SMP di Kota Probolinggo Digilir 3 Remaja saat Kencan Bersama Kekasihnya


					DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo dibekuk aparat kepolisian setempat. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus penjambretan.

Tiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendy Kurniawan (19) dan WMM (14). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB ini bermula saat korban, MH (14), bersama pacarnya TP, sedang kencan di Sumber Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.

“Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan mengancam dua korban dengan celurit. Karena ketakutan, pacar korban sempat kabur dan dikejar oleh salah satu pelaku namun berhasil lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/24).

Lalu, dengan mengancam menggunakan celurit, tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya pacar korban datang untuk menjemputnya.

Usai kejadian, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, Tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk para pelaku secara bergantian.

“Diawali dari penangkapan WMM, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (7/6/24). Kemudian dilanjutkan penangkapam Fendy Kurniawan pada pukul 21.45 WIB, dan terakhir Sahrul Nurul Anwar pada Sabtu (8/6/24) sekitar pukul 03.15 WIB,” papar AKP Didik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu dari tiga pelaku, yakni Fendy Kurniawan merupakan residivis 365 prnjambretan, juga dikenakan pasal tersebut. Ancaman tiga pelaku ini maksimal 15 tahun penjara,” Didik menyampaikan.

Salah satu pelaku, Sahrul Nuril Anwar mengaku, sebelum memperkosa korban, ia dan kedua temannya sempat menanyai korban dan pacarnya.

Namun ia berang karena pacar korban menantang. Akhirnya ia mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan celurit yang ia bawa.

“Setelah pacarnya kabur, secara bergantian memperkosa korban yang diawali dengan saya, kemudian WMM, dan Ferdy yang terakhir. Kemudian pacar korban datang dan mengantarkannya pulang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 648 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal