Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2024 23:47 WIB

Siswi SMP di Kota Probolinggo Digilir 3 Remaja saat Kencan Bersama Kekasihnya


					DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Dua dari tiga pelaku rudapaksa saat dimintai keterangan di unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Kota Probolinggo dibekuk aparat kepolisian setempat. Satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus penjambretan.

Tiga pelaku adalah Sahrul Nuril Anwar (20), Fendy Kurniawan (19) dan WMM (14). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pemerkosaan yang dilakukan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB ini bermula saat korban, MH (14), bersama pacarnya TP, sedang kencan di Sumber Mata Air Mutiara di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok.

“Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan mengancam dua korban dengan celurit. Karena ketakutan, pacar korban sempat kabur dan dikejar oleh salah satu pelaku namun berhasil lolos,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Sabtu (8/6/24).

Lalu, dengan mengancam menggunakan celurit, tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga akhirnya pacar korban datang untuk menjemputnya.

Usai kejadian, orang tua korban melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi, Tim Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya membekuk para pelaku secara bergantian.

“Diawali dari penangkapan WMM, pada pukul 20.00 WIB, Jumat (7/6/24). Kemudian dilanjutkan penangkapam Fendy Kurniawan pada pukul 21.45 WIB, dan terakhir Sahrul Nurul Anwar pada Sabtu (8/6/24) sekitar pukul 03.15 WIB,” papar AKP Didik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu dari tiga pelaku, yakni Fendy Kurniawan merupakan residivis 365 prnjambretan, juga dikenakan pasal tersebut. Ancaman tiga pelaku ini maksimal 15 tahun penjara,” Didik menyampaikan.

Salah satu pelaku, Sahrul Nuril Anwar mengaku, sebelum memperkosa korban, ia dan kedua temannya sempat menanyai korban dan pacarnya.

Namun ia berang karena pacar korban menantang. Akhirnya ia mengancam korban dan pacarnya dengan mengeluarkan celurit yang ia bawa.

“Setelah pacarnya kabur, secara bergantian memperkosa korban yang diawali dengan saya, kemudian WMM, dan Ferdy yang terakhir. Kemudian pacar korban datang dan mengantarkannya pulang,” akunya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 655 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal