Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2024 15:14 WIB

Diduga Potong Insentif Pegawai, Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Diringkus Kejaksaan


					KORUPSI: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KORUPSI: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai BPKPD.

Penahanan Khasani dilakukan setelah Kejari mengantongi dua bukti kuat dari ratusan saksi yang telah diperiksa. Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai senilai Rp 400 juta yang diduga berasal dari potongan insentif pegawai BPKPD sebesar 10 hingga 15 persen.

“Pagi tadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik meikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Wima Prasetyo kepada wartawan.

Khasani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2003.

Agung menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sehat sehingga bisa dilakukan penahanan.

“Kemudian kita lakukan penahanan di rutan Bangil untuk 20 hari kedepan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksan ratusan saksi dan menyita dokumen-dokumen terkait. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya dan menyita sejumlah uang dari pemotongan insentif para pegawai di BPKPD.

Sehingga, peralihan dari proses penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah memenuhi dua alat bukti.

“Uang yang kami sita nominalnya kurang lebih Rp400 jutaan. Untuk saat ini sebesar itu, untuk perkembangannya nanti seperti apa kita bisa lihat di persidangan,” Agung menambahkan.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Agung mengatakan bahwa potensi itu akan dilihat dengan mengamati fakta persidangan.

“Untuk saat ini kami menetapkan saudara AK, masalah ada tersangka lain nanti kita lihat di persidangan,” papar dia.

Diketahui sebelumnya, pada Maret 2024 lalu, Khasani pensiun dini sebagai Kepala BPKPD. Rupanya pengunduran diri Khasani itu sebagai upaya agar terbebas dari dari jerat hukum. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal