Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 00:43 WIB

Buron Sebulan, Maling Motor di Pasuruan Akhirnya Diringkus


					DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat, Sabtu (25/05/24) malam. Ia diduga telah mencuri motor milik Mohammad Ribut (58) di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (30/04/2024) malam.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Sugianto, pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Tiba-tiba, ia dengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motornya. “Korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motornya dan membawanya kabur,” jelas Sugianto.

Melihat motornya dicuri, korban berteriak ‘maling’. Pelaku yang panik kemudian terjatuh dari motor di depan warung bersama motor curiannya.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga. “Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap,” imbuh Sugianto.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sabtu (25/05/24) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos wilayah Kecamatan Prigen.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” Sugianto menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-5447-TCV beserta fotokopi STNK dan BPKB, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Sugianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal