Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Politik · 22 Mei 2024 17:00 WIB

Minim Pendaftar, Bawaslu Kota Probolinggo Perpanjang Pendaftaran PKD


					Ilustrasi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Perbesar

Ilustrasi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Probolinggo,- Jumlah pendaftar Panwaslu Desa dan Kelurahan atau PKD di Kota Probolinggo belum memenuhi kuota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo pun memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Bawaslu setempat telah membuka pendaftaran PKD pada 18-21 Mei 2024 lalu.

Namun hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, Selasa 21 Mei 2024, jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimum dari jumlah kelurahan yang ada yakni, 58 pendaftar.

“Bersamaan dengan hal tersebut Bawaslu Kota Probolinggo juga melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi para pendaftar. Dari pendaftar yang masuk belum memenuhi jumlah minimum atau dua kali lipat dari jumlah kelurahan yang ada di Kota Probolinggo,” ujar Johan, Rabu (22/5/24).

Dari peserta yang mendaftar, diketahui terdapat kelurahan yang pendaftarnya lebih dari dua kali kebutuhan. Kemudian juga ada kelurahan yang hanya ada satu pendaftar.

Selain itu, didapati kelurahan yang jumlah pendaftarnya dua kali kebutuhan namun tidak ada perempuannya.

Selain itu, faktor lain yang membuat Bawaslu Kota Probolinggo perpanjang pendaftaran PKD yakni, belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

“Nantinya perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada kelurahan yang masih kurang pendaftarnya. Sementara di kelurahan yang pendaftarnya sudah memenuhi dua kali pendaftar, akan dilakukan pendaftaran untuk perempuan,” ujar dia.

Selanjutnya, perpanjangan masa pendaftaran PKD akan dilaksanakan selama tiga hari yakni, mulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2024. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024, pengumuman hasil penelitian berkas pendaftaran.

“Nantinya setelah terpenuhi kuota selanjutnya dilakukan tes wawancara dengan PKD. Setelah dinyatakan lulus direncanakan, pada 30 Mei 2024 dilakukan pleno penetapan dan pelantikan dilakukan sekitar 1-2 Juni 2024,” Johan memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik