Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 17:00 WIB

Edarkan Narkoba, Dua Pria asal Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditangkap Polisi


					BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi). Perbesar

BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satreskoba Polres Lumajang, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dua tersangka tersebut adalah IY (29) dan MB (30). Keduanya merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Keduanya kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti yang digunakan tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, Minggu (19/5/24).

Menurut dia, ungkap kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dari informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan kami akhirnya mendapatkan identitas pelaku,” papar Aris.

Aris menjelaskan, dari hasil pengeledahan tersangka IY, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram serta sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan nomor polisi N 3702 YBQ.

“Dari tersangka MB, kami menyita enam plastik klip berisi 25 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp168 ribu dan sebuah handphone,” ungkapnya.

Aris menyebut, kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sedangkan, tersangka MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ia memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal