Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 17:00 WIB

Edarkan Narkoba, Dua Pria asal Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditangkap Polisi


					BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi). Perbesar

BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satreskoba Polres Lumajang, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dua tersangka tersebut adalah IY (29) dan MB (30). Keduanya merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Keduanya kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti yang digunakan tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, Minggu (19/5/24).

Menurut dia, ungkap kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dari informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan kami akhirnya mendapatkan identitas pelaku,” papar Aris.

Aris menjelaskan, dari hasil pengeledahan tersangka IY, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram serta sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan nomor polisi N 3702 YBQ.

“Dari tersangka MB, kami menyita enam plastik klip berisi 25 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp168 ribu dan sebuah handphone,” ungkapnya.

Aris menyebut, kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sedangkan, tersangka MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ia memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal