Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2024 18:23 WIB

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP


					SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa). Perbesar

SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, pelaku melakukan aksi penggelapan di enam TKP.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca ditangkap, pelaku merupakan residivis kasus pil koplo.

Selain itu, pelaku juga sudah menggelapkan enam motor di enam TKP yang semuanya di Kota Probolinggo.

“Enam TKP tersebut yakni, Honda Supra X di Jalan Sukun, Kelurahan Triwung Lor, Suzuki NEX di Gang Kenanga Putih, Kelurahan Ketapang, Honda CB150R di Indomaret, Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kademangan.

Kemudian Vario 125 di Kecamatan Kedopok, Yamaha N-Max, Kelurahan Jati, dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon,” ujar Zainullah.

Masih dari hasil penyelidikan, sebelum ditangkap pada Jumat kemarin, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok. Bukannya dikembalikan, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pesta miras, dan membayar kos.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” papar dia.

Diketahui, Pradivia Riyandra babak belur akibat dihajar masa di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (2/5/24).

Pradivia jadi bulan-bulanan massa setelah ia diduga membawa kabur motor warga Triwung Kidul. Setelah badak belur, warga menyerahkan tersangka kepada polisi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal