Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 7 Mei 2024 18:23 WIB

Pengakuan Maling Motor yang Dimassa Warga Triwung Kidul, Sudah Beraksi di 6 TKP


					SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa). Perbesar

SPESIALIS: Pradivia Riyandra (37) telah beraksi di 6 TKP berbeda. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pasca ditangkap pada Jumat malam (3/5/24), polisi terus mengembangkan kasus yang melibatkan Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Hasilnya, pelaku melakukan aksi penggelapan di enam TKP.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, dari hasil penyelidikan pasca ditangkap, pelaku merupakan residivis kasus pil koplo.

Selain itu, pelaku juga sudah menggelapkan enam motor di enam TKP yang semuanya di Kota Probolinggo.

“Enam TKP tersebut yakni, Honda Supra X di Jalan Sukun, Kelurahan Triwung Lor, Suzuki NEX di Gang Kenanga Putih, Kelurahan Ketapang, Honda CB150R di Indomaret, Jalan Profesor Hamka, Kelurahan Kademangan.

Kemudian Vario 125 di Kecamatan Kedopok, Yamaha N-Max, Kelurahan Jati, dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon,” ujar Zainullah.

Masih dari hasil penyelidikan, sebelum ditangkap pada Jumat kemarin, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah bertemu, pelaku meminjam motor korban untuk membeli rokok. Bukannya dikembalikan, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor korban yang berhasil dibawa kabur kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pesta miras, dan membayar kos.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” papar dia.

Diketahui, Pradivia Riyandra babak belur akibat dihajar masa di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (2/5/24).

Pradivia jadi bulan-bulanan massa setelah ia diduga membawa kabur motor warga Triwung Kidul. Setelah badak belur, warga menyerahkan tersangka kepada polisi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal