Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 8 Apr 2024 14:45 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas


					PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Walikota Probolinggo, mulai Sabtu (6/4/24) seluruh mobil dinas harus diparkir.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 April 2024, Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin (8/4/2024).

Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluar di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Untuk itu, mulai Sabtu (2/4/24) hingga Senin (15/4/24) seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo.

Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat saerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.

“Nantinya jika ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan