Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Pemerintahan · 8 Apr 2024 14:45 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas


					PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Walikota Probolinggo, mulai Sabtu (6/4/24) seluruh mobil dinas harus diparkir.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 April 2024, Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin (8/4/2024).

Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluar di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Untuk itu, mulai Sabtu (2/4/24) hingga Senin (15/4/24) seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo.

Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat saerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.

“Nantinya jika ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Sound System untuk Karnaval

29 Juli 2025 - 10:30 WIB

Trending di Pemerintahan