Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 8 Apr 2024 14:45 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas


					PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

PARKIR: Sejumlah mobil dinas yang terparkir di kantor Pemkot Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Walikota Probolinggo, mulai Sabtu (6/4/24) seluruh mobil dinas harus diparkir.

Larangan penggunaan mobil dinas tersebut tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2 April 2024, Nomor 100.3.4.3/326/425.024/2024 tentang Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kendaraan dinas dilarang untuk keperluan di luar kedinasan, termasuk untuk mudik lebaran.

“Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, ujar Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis, Senin (8/4/2024).

Larangan mobil dinas digunakan untuk keperluar di luar kedinasan ini juga sebagai pencegahan korupsi dan gratifikasi saat Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Untuk itu, mulai Sabtu (2/4/24) hingga Senin (15/4/24) seluruh kendaraan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diparkir di halaman Kantor Walikota Probolinggo.

Sedangkan untuk kendaraan operasional diparkir di masing-masing kantor perangkat saerah, kecuali kendaraan operasional untuk pelayanan publik.

“Nantinya jika ada ASN yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” papar dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan