Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:01 WIB

Merasa Ditipu, Eks Karyawan PT Kertas Leces Laporkan Koordinator Geber P5H2K


					LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, para buruh melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sejumlah gaji terutang serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono.

Kariyono sendiri, saat ini merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Progam-Progam Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K)

Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Arham mengatakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu.

Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan meliputi gaji dan pesangon.

Setelah itu, PT Kertas Leces melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018.

Hanya saja, oleh Kariyono hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada karyawan, namun dipotong sekitar Rp 14 juta dari total 53 karyawan.

“Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan,” kata Arham.

Kemudian, lanjut Arham, pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Jumlahnya jika ditotal mencapai sekitar Rp 161 juta.

Lebih dari itu, Kariyono juga tidak memberikan hak lain kepada 13 orang karyawan yang sudah memilik perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika dijumlah, menurut Arham, kerugian 13 orang ini mencapai sekitar Rp 461 juta.

 

“Tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, tapi sama terlapor diberi rekening lain, sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak karyawan,” Arham menegaskan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya kedatangan sejumlah eks karyawan PT Kertas Leces itu.

Saat ini, berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian disampaikan kepada Kapolres Probolinggo, untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces,” cetus Vita. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal