Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2024 10:02 WIB

Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Purwosari Pasuruan, Puluhan Botol Miras Disita


					DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) di Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024) malam.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir, Desa Martapuro dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro.

Mereka tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka dijual.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang itu telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, dua lokasi penjualan miras berhasil diidentifikasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB kami melakukan penggrebakan di dua lokasi. Dua lokasi penggerebekan ini masih berada di Desa Martapuro,” kata Hudi.

Qodir diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti 13 botol miras ukuran 600 liter. Sementara itu, di lokasi lain, polisi mengamankan Dufu Sefa beserta 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari warungnya.

“Qiroatul Qodir ini mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN, yang saat ini masih DPO,” ungkap Hudi.

Kedua orang penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal