Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2024 10:02 WIB

Polisi Ringkus Dua Penjual Miras di Purwosari Pasuruan, Puluhan Botol Miras Disita


					DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Qiroatul Qodir (kanan) dan Fence Sufu Sefa, keduanya warga Desa Martapuro, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan, ditangkap polisi gara-gara menjual miras. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aparat Polsek Purwosari meringkus dua orang penjual minuman keras (miras) di Desa Martapuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2024) malam.

Kedua penjual miras tersebut adalah Qiroatul Qodir (22) warga Dusun Putranan Puntir, Desa Martapuro dan Fence Sufu Sefa (42) warga Dusun Alkmar, Desa Martapuro.

Mereka tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek tempat usahanya dan menemukan puluhan botol miras yang mereka dijual.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Suprianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang itu telah menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, dua lokasi penjualan miras berhasil diidentifikasi.

“Sekitar pukul 19.30 WIB kami melakukan penggrebakan di dua lokasi. Dua lokasi penggerebekan ini masih berada di Desa Martapuro,” kata Hudi.

Qodir diringkus di sebuah rumah dengan barang bukti 13 botol miras ukuran 600 liter. Sementara itu, di lokasi lain, polisi mengamankan Dufu Sefa beserta 15 botol miras jenis arak ukuran 600 liter dari warungnya.

“Qiroatul Qodir ini mengaku disuruh menjual miras oleh seorang inisial DN, yang saat ini masih DPO,” ungkap Hudi.

Kedua orang penjual miras beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Purwosari. “Selanjutnya mereka akan diproses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Hudi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal