Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2024 21:20 WIB

Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Purwosari, Amankan Wanita Pemandu Lagu dam Miras


					DITERTIBKAN: Petugas gabungan mengawasi sejumlah wanita pemandu lagu yang terjaring razia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Petugas gabungan mengawasi sejumlah wanita pemandu lagu yang terjaring razia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Petugas gabungan dari Polsek Purwosari, Koramil Purwosari, dan Satpol PP Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menggerebek dua tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, Jumat (22/3) malam.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan sidak,” ungkap Hudi.

Dari hasil sidak, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih nekat beroperasi, yaitu Cafe Galaxy dan Warkop Bintang Jaya di Desa Sengonagung.

Petugas kemudian mengamankan 4 pemandu lagu dan mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) yang disediakan oleh pengelola karaoke.

“Pemandu lagu kami bawa ke Polsek Purwosari untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sementara pengelola cafe yang menyediakan miras kena tipiring,” jelas Hudi.

Hudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sidak untuk memastikan tidak ada tempat karaoke yang beroperasi selam Ramadhan.

“Kami menggimbau kepada seluruh pemilik tempat karaoke untuk menghormati bulan Ramadhan dan tidak beroperasi selama bulan ini,” wantimya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal