Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2024 21:20 WIB

Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Purwosari, Amankan Wanita Pemandu Lagu dam Miras


					DITERTIBKAN: Petugas gabungan mengawasi sejumlah wanita pemandu lagu yang terjaring razia. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Petugas gabungan mengawasi sejumlah wanita pemandu lagu yang terjaring razia. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Petugas gabungan dari Polsek Purwosari, Koramil Purwosari, dan Satpol PP Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menggerebek dua tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, Jumat (22/3) malam.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, mengatakan, sidak ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan. Laporan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan sidak,” ungkap Hudi.

Dari hasil sidak, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih nekat beroperasi, yaitu Cafe Galaxy dan Warkop Bintang Jaya di Desa Sengonagung.

Petugas kemudian mengamankan 4 pemandu lagu dan mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) yang disediakan oleh pengelola karaoke.

“Pemandu lagu kami bawa ke Polsek Purwosari untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sementara pengelola cafe yang menyediakan miras kena tipiring,” jelas Hudi.

Hudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sidak untuk memastikan tidak ada tempat karaoke yang beroperasi selam Ramadhan.

“Kami menggimbau kepada seluruh pemilik tempat karaoke untuk menghormati bulan Ramadhan dan tidak beroperasi selama bulan ini,” wantimya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal