Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2024 20:39 WIB

Kakek asal Jember Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor usai Ganti Oli di Embong Miring


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa).

Probolinggo,- Pria lanjut usia (lansia) asal Jember, SNDR (75) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membawa kabur motor milik tukang ojek, pada Senin (26/02/23) lalu.

Sebelum membawa kabur motor korban, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat protitusi.

Kejadian ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang diketahui berinisial S (54), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, bertemu SNDR, yang kemudian menawarinya ojek.

Menanggapi tawaran S, SNDR kemudian memintanya untuk diantarkan ke kawasan Embong Miring, Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Setelah sampai di lokasi yang diduga tempat prostitusi, pelaku meminta S untuk menjemputnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Usai menyalurkan hasratnya, S yang menjemput pelaku pukul 15.30 WIB kembali mengantarkannya ke sebuah warung di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan untuk makan sesuai permintaan pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Setibanya di warung, dengan berdalih hendak menjemput anaknya, pelaku meminjam motor milik korban.

Karena kasihan, korban kemudian meminjamkan motornya jenis Yamaha Mio Soul Nopol N 4841 QY kepada pelaku. Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tak kunjung datang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan itulah, petugas pada Jumat (08/3/24) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan.

Hal itu setelah pemilik motor berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di daerah Kelurahan Ketapang, beserta motor Yamaha Mio warna hijau.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai pertanggungjawaban dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUH Pidana, ancaman empat tahun penjara,” ucap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal