Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2024 20:39 WIB

Kakek asal Jember Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Motor usai Ganti Oli di Embong Miring


					DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku curanmor pasca ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Istimewa).

Probolinggo,- Pria lanjut usia (lansia) asal Jember, SNDR (75) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai membawa kabur motor milik tukang ojek, pada Senin (26/02/23) lalu.

Sebelum membawa kabur motor korban, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat protitusi.

Kejadian ini bermula pada Senin pagi sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang diketahui berinisial S (54), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, bertemu SNDR, yang kemudian menawarinya ojek.

Menanggapi tawaran S, SNDR kemudian memintanya untuk diantarkan ke kawasan Embong Miring, Desa Malasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Setelah sampai di lokasi yang diduga tempat prostitusi, pelaku meminta S untuk menjemputnya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Usai menyalurkan hasratnya, S yang menjemput pelaku pukul 15.30 WIB kembali mengantarkannya ke sebuah warung di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan untuk makan sesuai permintaan pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Setibanya di warung, dengan berdalih hendak menjemput anaknya, pelaku meminjam motor milik korban.

Karena kasihan, korban kemudian meminjamkan motornya jenis Yamaha Mio Soul Nopol N 4841 QY kepada pelaku. Namun hingga pukul 20.00 WIB pelaku tak kunjung datang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan itulah, petugas pada Jumat (08/3/24) sekitar pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan.

Hal itu setelah pemilik motor berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di daerah Kelurahan Ketapang, beserta motor Yamaha Mio warna hijau.

“Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai pertanggungjawaban dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUH Pidana, ancaman empat tahun penjara,” ucap Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal