Menu

Mode Gelap
Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2024 16:37 WIB

Bawa Clurit, Pria asal Malang Ditangkap Polisi di Pasuruan


					DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria berinisial JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/3/24) dini hari.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, penangkapan JY bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang melintasi jalan desa dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa Honda Vario warna merah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Marti.

JY kemudian dibawa ke Polsek Kejayan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” Marti menjelaskan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal