Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2024 16:37 WIB

Bawa Clurit, Pria asal Malang Ditangkap Polisi di Pasuruan


					DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria berinisial JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/3/24) dini hari.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, penangkapan JY bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang melintasi jalan desa dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa Honda Vario warna merah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Marti.

JY kemudian dibawa ke Polsek Kejayan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” Marti menjelaskan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal