Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2024 22:19 WIB

Balap Liar Berdalih Ngabuburit, Puluhan Remaja di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (18/03/24) meringkus sejumlah pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan DAM Wiroborang. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain para remaja itu juga diamankan 35 motor, yang ditengarai digunakan untuk balap liar sembari ngabuburit.

“Ada laporan dari warga, kemudian dari laporan tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dengan menutup akses balap liar yang digelar para pemuda,” ujar Zainullah.

Lantaran akses ditutup, puluhan pemuda yang terlibat balap liar tak bisa meloloskan diri. Hasilnya, puluhan motor berikut motornya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut Zainullah, 35 unit motor yang berhasil diamankan rata-rata sudah dimodifikasi. Selain menggunakan knalpot brong, juga tak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.

Tidak sekedar mengamankan, aparat kepolisian juga memberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dilakukan aparat kepolisian.

“Nantinya pemilik motor dapat mengambil motornya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Namun saat akan mengambil, pemilik kendaraan harus membawa kelengkapan motor sesuai standart pabrik,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal