Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2024 22:19 WIB

Balap Liar Berdalih Ngabuburit, Puluhan Remaja di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIRINGKUS: Para remaja yang terlibat balap liar usai diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, pada Senin sore (18/03/24) meringkus sejumlah pemuda yang sedang melakukan balap liar di jalan DAM Wiroborang. Mereka ditangkap karena dinilai meresahkan berdasarkan laporan warga sekitar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, selain para remaja itu juga diamankan 35 motor, yang ditengarai digunakan untuk balap liar sembari ngabuburit.

“Ada laporan dari warga, kemudian dari laporan tersebut, Satsamapta Polres Probolinggo Kota mendatangi lokasi dengan menutup akses balap liar yang digelar para pemuda,” ujar Zainullah.

Lantaran akses ditutup, puluhan pemuda yang terlibat balap liar tak bisa meloloskan diri. Hasilnya, puluhan motor berikut motornya berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut Zainullah, 35 unit motor yang berhasil diamankan rata-rata sudah dimodifikasi. Selain menggunakan knalpot brong, juga tak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.

Tidak sekedar mengamankan, aparat kepolisian juga memberikan tindakan tegas berupa tilang kendaraan. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan juga dilakukan aparat kepolisian.

“Nantinya pemilik motor dapat mengambil motornya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Namun saat akan mengambil, pemilik kendaraan harus membawa kelengkapan motor sesuai standart pabrik,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal