Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Politik · 13 Mar 2024 20:09 WIB

Geser Suara Caleg, 2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Lumajang,- Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang meninggalkan polemik. Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disanksi dengan peringatan keras karena disinyalir telah melakukan pergeseran suara.

Mereka adalah Dian Tri Murdiyanto, PPK Kecamatan Sumbersuko dan Tria Febrianti, PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di PPK masing-masing.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan, dua ketua PKK tersebut sudah terbukti menggeser suara legislatif dari Partai Golkar.

“Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang ini beri peringatan keras terakhir. Sedangkan 4 PPK di kecamatan yang lain tidak melakukan pelanggaran, jadi hanya dua kecamatan itu saja,” kata Ridhol, Rabu (13/2/2024).

Dijelaskan Ridhol, 4 orang PPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hanya diberikan rehabilitasi atau bimbingan oleh KPU Lumajang.

“Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Jadi uang terekam di rekap kabupaten hanya dua orang yang kita beri sanksi saja,” jelasnya.

Menurut Ridhol, sanksi diberikan oleh KPU Lumajang sebagai efek jera bagi kedua orang tersebut. Dengan begitu, kata dia, jika melakukan kesalahan lagi, KPU Lumajang bisa langsung memberhentikan Dian dan Tria.

“Ini efek jera, yang artinya kalau mereka melakukan kesalahan lagi, bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tambah eks wartawan ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota tim pemenangan caleg Partai Golkar M. Nur Purnamisidi, Ali Murtadlo, membeberkan soal temuan jumlah rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lumajang dengan data hitungan versi salinan saksi.

Menurut Ali, ia menduga ada pemindahan suara dari suara yang diperoleh jagoannya ke salah satu caleg lain. Hal ini terjadi, terutama saat proses rekapitulasi di Kecamatan Gucialit.

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara, di Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik