Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Politik · 20 Feb 2024 17:04 WIB

Tiga TPS di Kota Probolinggo Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang 


					POTENSI PSU: Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

POTENSI PSU: Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pasca-pemungutan suara pada tanggal Rabu (14/02/24), ada tiga TPS di Kota Probolinggo yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, untuk melaksanakan PSU saat ini masih tergantung hasil telaah KPU Kota Probolinggo terkait hasil kajian PPK.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, ada tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU. TPS tersebut, TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, dan TPS 03, kedua TPS terakhir ini di Kecamatan Kedopok.

“Jadi alasan Bawaslu melalui Panwascam memberi rekomendasi untuk dilakukan PSU ini karena terdapat kesalahan terhadap pemungutan suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mana DPK tersebut tidak boleh mencoblos di lokasi yang tidak sesuai KTP yang dimiliki, terlebih yang bersangkutan bukan masuk sebagai DPT atau mengurus DPTb,” ujar Angga, Selasa (20/2/24).

Dari situlah Bawaslu melalui Panwascam memberikan surat rekomendasi PSU kepada tiga TPS tersebut. Untuk DPK yang melakukan pencoblosan tersebut yakni di TPS 13 Kelurahan Jati seorang warga Blora dan seorang lagi beralamatkan di Mataram.

Sementara di TPS 08 Kelurahan Jrebeng Wetan, seorang warga Surakarta, sedangkan di TPS 03 Kelurahan Jrebeng Kulon terdapat empat yakni, dua orang warga Bogor dan dua orang warga Banyuwangi.

Seharusnya DPK tersebut mencoblos sesuai alamat yang tertera di KTP. Namun demikian Bawaslu melalui Panwascam memberikan rekomendasi hasil kajian yang nantinya menentukan apakah dilakukan PSU atau tidak dari KPU.

“Nantinya untuk dilakukannya PSU atau tidak ini apakah ada kebijakan dan pertimbangan khusus salah satunya faktor tingkat partisipasi masyarakat yang datang, atau faktor lain, semuanya masih dalam kajian,” beber dia.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, hingga Senin siang, KPU belum menerima surat rekomendasi kajian yang dilakukan PPK serta dari pengawas TPS.

KPU tugasnya hanya menindaklanjuti hasil kajian dari PPK. Bukan KPU yang melakukan kajian apakah bisa dilakukan PSU atau tidak.

“Namun dilihat dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat 2, poin (d) disebutkan, pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb dapat memberikan suaranya,” tutur Hudri

“Sementara yang bersangkutan memiliki KTP namun tidak mencoblos tidak sesuai alamatnya, sehingga PSU belum memenuhi,” tambahnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik