Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Pemerintahan · 10 Feb 2024 10:33 WIB

Baru Miliki Satu RPH Bersertifikat Halal, Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi


					HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Mulai 24 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta daging hewan yang dipotong, bersertifikat halal. Regulasi itu, tak terkecuali juga berlaku di Kabupaten Lumajang.

Masalah muncul ketika tidak semua produsen makanan dan minuman siap dengan regulasi tersebut. Apalagi banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Bahkan, Jika pelaku usaha tetap memaksa untuk terus produksi, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Seperti penjual soto, bakso yang mau mengurus sertifikat halal, dan masih ada kendala dikarenakan RPH dan RPU belum bersertifikasi. Maka, tidak akan diperbolehkan untuk berjualan lagi,” kata Satgas sertifikat halal Kemenag Lumajang, Hidayatullah, Jumat (9/2/24).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, di Kabupaten Lumajang hanya ada satu dari 8 RPH yang sudah bersertifikat halal.

“Sementara RPH yang masih proses pengajuan yakni RPH Kecamatan Klakah, Jatiroto, Kunir, Tempeh, Candipuro, Pasirian dan Yosowilangun Sudah semua, tinggal nunggu keluar sertifikasinya. Sementara RPU kita belum punya, tapi sudah kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Menurut Endra, SDM menjadi salah satu pengaruh lambannya pengurusan sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha sembelih hewan yang belum memilikk sertifikat halal, agar segera mengurusnya.

“Kemarin ada yang kesini untuk mengurus sertifikat halalnya, namun terkedala dokumen administrasi, jadi kami kembalikan berkasnya. Ahamdulillah saat itu pula berkasnya dilengkap, saat itu pula kami langsung kirim dan mulai hari ini tinggal menunggu hasilnya saja,” beber Endra. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan