Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 15:42 WIB

Ribuan Barbuk dari 139 Kasus Kejahatan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (7/2/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini kami memusnahkan atau mengeksekusi barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata David, Rabu (7/2/2024).

Ia merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan satu sebanyak 38 perkara.

Lalu tindak pidana kependudukan dua perkara, tindak pidana pembakaran dua perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan sembilan perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi satu perkara, serta tindak pidana pengrusakan satu perkara.

Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara, tindak pidana perjudian sembilan perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) delapan perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara.

Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil Dextromethorphan dan pil Trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya di antaranya, dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu dan juga 12 buah kunci T.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal