Menu

Mode Gelap
Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 15:42 WIB

Ribuan Barbuk dari 139 Kasus Kejahatan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (7/2/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini kami memusnahkan atau mengeksekusi barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata David, Rabu (7/2/2024).

Ia merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan satu sebanyak 38 perkara.

Lalu tindak pidana kependudukan dua perkara, tindak pidana pembakaran dua perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan sembilan perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi satu perkara, serta tindak pidana pengrusakan satu perkara.

Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara, tindak pidana perjudian sembilan perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) delapan perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara.

Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil Dextromethorphan dan pil Trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya di antaranya, dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu dan juga 12 buah kunci T.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal