Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 15:42 WIB

Ribuan Barbuk dari 139 Kasus Kejahatan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIHANGUSKAN: Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah dimusnahkan di kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) tindak kejahatan. Pemusnahan ribuan barang bukti ini dilakukan di halaman depan kantor Kejari setempat, Rabu (7/2/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti kejahatan ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ribuan barang bukti ini berasal dari 139 perkara kejahatan di wilayah hukum Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Hari ini kami memusnahkan atau mengeksekusi barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” kata David, Rabu (7/2/2024).

Ia merinci, 139 perkara yang sudah inkrah itu terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin 27 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan satu sebanyak 38 perkara.

Lalu tindak pidana kependudukan dua perkara, tindak pidana pembakaran dua perkara, dan tindak pidana pencurian 19 perkara.

Kemudian tindak pidana pencabulan 13 perkara, tindak pidana penadahan sembilan perkara, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi satu perkara, serta tindak pidana pengrusakan satu perkara.

Selanjutnya, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara, tindak pidana perjudian sembilan perkara, tindak pidana UU Darurat (senjata api dan senjata tajam) delapan perkara, dan tindak pidana uang palsu satu perkara.

Dari total 139 perkara tersebut, jenis barang bukti terbanyak adalah 45.014 butir pil Dextromethorphan dan pil Trihexyphenidly yang berjumlah 11.612 butir.

Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan beberapa barang bukti lainnya di antaranya, dua buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, ratusan lembar uang palsu dan juga 12 buah kunci T.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara ada yang dibakar, dilarutkan dalam air, dipotong, dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal