Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 19:14 WIB

JPU dan Kuasa Hukum Tidak Banding, Kasus Kebakaran Bromo Kini Inkrah


					DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu) Perbesar

DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Broomo tampaknya segera berakhir.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) menyatkan, tidak melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Kemarin keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata kuasa hukum terdakwa, Mustaji, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Mustaji, keputusan terdakwa diambil setelah bermusyawarah dengan keluarganya. Mengingat, vonis untuk terdakwa sudah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa sudah capek mengikuti sidang,” ujar pengacara yang juga pensiunan polisi ini.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway mengakui, vonis hakim memang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Namun disisi lain, Tim JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menerima vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, dan kami memutuskan tidak akan melakukan upaya banding begitu juga dengan penasihat hukum terpidana, artinya perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Jika kedua belah pihak sama-sama menerima putusan hakim, maka menurut Erwin, hakim tinggal menggedok palu.

Putusan pengadilan pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau inkrah.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di PN Kraksaan, Rabu (31/1/24) lalu, hakim memvonis Andrie 2,6 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Andrie yang menjadi manajer Wedding Organizer (WO) melakukan sesi pre wedding di bukit teletubies Bromo, 6 September 2023 lalu.

Rombongan ini lantas menggunakan flare agar hasil foto lebih ciamik. Nahas, percikan flare justru memantik api dan membakar bukit teletubies Bromo dan sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian ratusan miliar. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal