Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 30 Jan 2024 11:42 WIB

Lagi, Kabupaten Probolinggo Tertinggi Ketiga soal Perkawinan Anak


					Ilustrasi pernikahan anak. Perbesar

Ilustrasi pernikahan anak.

Probolinggo,- Kabupaten Probolinggo menjadi satu dari sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi. Daerah yang beribu kota Kraksaan ini menjadi ‘juara’ tiga tertinggi se-Jatim dalam kasus perkawinan anak sepanjang 2023.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tak bisa dipungkiri sebagai salah satu sebab tingginya perkawinan anak (dulu disebut pernikahan dini).

Dengan adanya UU tersebut, anak yang berusia di bawah 19 tahun dianggap masih belum cukup umur untuk menikah. Sebelumnya, perempuan yang sudah berusia 16 tahun sudah dianggap cukup umur untuk menikah.

Tingginya perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo dapat dibuktikan dengan 775 perkara Dispensasi Kawin (DK) yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan dari total 892 perkara.

Jumlah tersebut menempatkan perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Timur. Hal itu jika dibandingkan dengan 37 Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sepanjang 2023.

Tertinggi pertama ada di PA Jember dengan 1.362 permohonan DK. Tertinggi kedua ada di PA Kabupaten Malang dengan 1.009 permohonan DK.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, perkara DK memang menjadi yang terbanyak kedua yang ditangani pihaknya sepanjang 2023. Sedangkan perkara terbanyak masih didominasi perceraian.

“Jika tidak memenuhi syarat usia yang diatur, tentunya harus melakukan permohonan DK. Dari sana bisa dilihat seberapa tinggi angka pernikahan dini,” katanya, Senin (29/1/2024).

Faruq mengungkapkan, selain dari keinginan dari calon pasangan suami istri (pasutri) muda tersebut, mayoritas faktor penyebab tingginya perkawinan anak juga karena keinginan para orangtua.

Mereka khawatir jika anaknya tidak segera dinikahkan, dapat menyebabkan perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan.

“Contoh, mereka tunangan, tapi sering ketemuan atau sering terlihat berboncengan. Akhirnya orangtuanya itu memutuskan untuk segera menikahkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin mengatakan, pihaknya selalu berupaya menekan angka pernikahan dini.

Salah satunya dengan melakukan penyuluhan dan bimbingan kepada sekolah agar siswa lebih fokus untuk belajar.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Kami berikan pemahaman agar siswa lebih fokus untuk bersekolah tidak neko-neko ke yang lain,” klaim Hudan.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, Kabupaten Pribolinggo juga menjadi pemegang peringkat ketiga tertinggi se-Jatim dalam hal pernikahan dini.

Di tahun itu, tertinggi pertama terjadi di Kabupaten Malang dengan 1.455 kasus, kemudian Kabupaten Jember dengan 1.395 kasus. Sedangkan Kabupaten Probolinggo sendiri, jumlah perkaranya mencapai 1.137 kasus. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan