Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2024 21:31 WIB

Terlibat Curanmor, Perangkat Desa di Krucil Terancam Dicopot


					Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian. Perbesar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian.

Probolinggo,- Zaini (55), terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dihajar massa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/1/2023) lalu, ternyata perangkat Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Ia bisa terkena sanksi terberat yakni, diberhentikan sebagai perangkat desa, jika terbukti terlibat dalam curanmor.

Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin menjelaskan, perangkat desa yang melakukan tindak pidana bisa mendapatkan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Menurut Ofie, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 14 ayat 2 poin (a) dijelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” kata Ofie, Selasa (23/1/2023).

Lebih dari itu, perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diberhentikan tetap juga.

Alurnya, imbuh Ofie, melalui Keputusan Kepala Desa (Kades) setelah melakukan konsultasi dengan camat.

“Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan akan hal ini.

Sehingga, ia belum bisa melakukan tindakan apa pun. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” ucapnya.

Sebagai informasi, Minggu (21/1/24) lalu, Zaini diduga berupaya mencuri motor milik Afifuddin, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, saat menghidupkan motor tersebut, bunyi starter motor didengar pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pemilik motor bersama warga setempat mengejar Zaini. Begitu tertangkap pria tersebut dihajar massa hingga babak belur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal