Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2024 21:31 WIB

Terlibat Curanmor, Perangkat Desa di Krucil Terancam Dicopot


					Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian. Perbesar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian.

Probolinggo,- Zaini (55), terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dihajar massa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/1/2023) lalu, ternyata perangkat Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Ia bisa terkena sanksi terberat yakni, diberhentikan sebagai perangkat desa, jika terbukti terlibat dalam curanmor.

Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin menjelaskan, perangkat desa yang melakukan tindak pidana bisa mendapatkan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Menurut Ofie, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 14 ayat 2 poin (a) dijelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” kata Ofie, Selasa (23/1/2023).

Lebih dari itu, perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diberhentikan tetap juga.

Alurnya, imbuh Ofie, melalui Keputusan Kepala Desa (Kades) setelah melakukan konsultasi dengan camat.

“Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan akan hal ini.

Sehingga, ia belum bisa melakukan tindakan apa pun. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” ucapnya.

Sebagai informasi, Minggu (21/1/24) lalu, Zaini diduga berupaya mencuri motor milik Afifuddin, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, saat menghidupkan motor tersebut, bunyi starter motor didengar pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pemilik motor bersama warga setempat mengejar Zaini. Begitu tertangkap pria tersebut dihajar massa hingga babak belur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal