Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2024 21:31 WIB

Terlibat Curanmor, Perangkat Desa di Krucil Terancam Dicopot


					Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian. Perbesar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian.

Probolinggo,- Zaini (55), terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dihajar massa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/1/2023) lalu, ternyata perangkat Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Ia bisa terkena sanksi terberat yakni, diberhentikan sebagai perangkat desa, jika terbukti terlibat dalam curanmor.

Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin menjelaskan, perangkat desa yang melakukan tindak pidana bisa mendapatkan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Menurut Ofie, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 14 ayat 2 poin (a) dijelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” kata Ofie, Selasa (23/1/2023).

Lebih dari itu, perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diberhentikan tetap juga.

Alurnya, imbuh Ofie, melalui Keputusan Kepala Desa (Kades) setelah melakukan konsultasi dengan camat.

“Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan akan hal ini.

Sehingga, ia belum bisa melakukan tindakan apa pun. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” ucapnya.

Sebagai informasi, Minggu (21/1/24) lalu, Zaini diduga berupaya mencuri motor milik Afifuddin, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, saat menghidupkan motor tersebut, bunyi starter motor didengar pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pemilik motor bersama warga setempat mengejar Zaini. Begitu tertangkap pria tersebut dihajar massa hingga babak belur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal