Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2024 21:31 WIB

Terlibat Curanmor, Perangkat Desa di Krucil Terancam Dicopot


					Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian. Perbesar

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap aparat kepolisian.

Probolinggo,- Zaini (55), terduga pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang dihajar massa di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/1/2023) lalu, ternyata perangkat Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Ia bisa terkena sanksi terberat yakni, diberhentikan sebagai perangkat desa, jika terbukti terlibat dalam curanmor.

Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin menjelaskan, perangkat desa yang melakukan tindak pidana bisa mendapatkan sanksi hingga pemberhentian tetap.

Menurut Ofie, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Pasal 14 ayat 2 poin (a) dijelaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” kata Ofie, Selasa (23/1/2023).

Lebih dari itu, perangkat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat diberhentikan tetap juga.

Alurnya, imbuh Ofie, melalui Keputusan Kepala Desa (Kades) setelah melakukan konsultasi dengan camat.

“Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Krucil, Febri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan akan hal ini.

Sehingga, ia belum bisa melakukan tindakan apa pun. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” ucapnya.

Sebagai informasi, Minggu (21/1/24) lalu, Zaini diduga berupaya mencuri motor milik Afifuddin, warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, saat menghidupkan motor tersebut, bunyi starter motor didengar pemiliknya.

Mengetahui hal tersebut, pemilik motor bersama warga setempat mengejar Zaini. Begitu tertangkap pria tersebut dihajar massa hingga babak belur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal