Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2024 18:01 WIB

Pledoi Karhutla Bromo, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat


					Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.

Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/1/2024) sore, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar dan didakwa membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.

“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.

Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar dia.

Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.

“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo.

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal