Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

Pemerintahan · 20 Jan 2024 14:43 WIB

Pemkab Probolinggo Soroti Kinerja Pendamping PKH, Beri Rapor Merah


					Pendamping PKH saat silaturrahim dengan Pemkab Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: dok). Perbesar

Pendamping PKH saat silaturrahim dengan Pemkab Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: dok).

Probolinggo,- Sepanjang tahun 2023, belasan dari 258 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Probolinggo, mendapatkan peringatan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.

Hal itu tidak terlepas dari aktivitas pendampingan yang dilakukan terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)-nya, yang kinerjanya dinilai kurang sesuai harapan.

Plt. Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Aat Kardono mengatakan, pemerintah daerah memang berhak memberikan catatan terhadap para pendamping PKH. Dari hasil pengecekan, belasan pendamping PKH memang layak untuk diberikan peringatan.

“Yang rapor merah itu ada belasan orang, tapi untuk diberhentikan atau tidak, itu urusan pusat,” kata A’at, Jumat (19/1/2023).

Ia menyebut, salah satu indikator dalam penilaian pendamping PKH adalah dengan turut serta menurunkan jumlah keluarga miskin. Sehingga, masyarakat Kabupaten Probolinggo semakin banyak yang sejahtera.

“Salah satu tolok ukurnya adalah turut serta menurunkan jumlah KPM dengan pernyataan KPM itu sudah berdaya atau tidak berdaya. Dalam artian, penurunannya bukan karena KPM itu meninggal atau anaknya sudah lulus sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator pendamping PKH Kabupaten Pronolinggo, Fathurozi Amien mengatakan, sejatinya pendamping PKH setiap tahun memang akan dinilai kinerjanya.

Dari hasil penilaian tersebut, nantinya pendamping PKH bisa diperpanjang, diperpanjang dengan catatan, dan tidak diperpanjang.

“Penilaian di daerah itu hanya 25 persen, yang menilai adalah koordinator PKH kabupaten dan Dinsos. Sedangkan 75 persennya dari Kemensos,” ujar Rozi.

Rozi menambahkan, untuk 2023 lalu, memang ada beberapa pendamping PKH yang diperpanjang dengan catatan. Namun, hal itu tidak ada kaitannya dengan tugas untuk menurunkan angka kemiskinan.

“Jadi yang mendapatkan catatan itu karena kurangnya koordinasi atau komunikasi, telat dalam memberikan laporan kinerja. Jadi seperti itu,” ucap dia.

Sementara untuk menurunkan angka kemiskinan, menurut Rozi, merupakan kewenangan dari desa melalui musyawarah desa (musdes). Selama musdes tidak menghapus data KPM PKH dari keluarga miskin, maka bantuan akan terus diberikan.

“Jadi tidak ada hubunganya. Tapi apa pun itu, harapannya dengan adanya catatan bagi beberapa SDM (Sumber Daya Manusia, red) PKH, semoga kinerjanya semakin baik pada 2024 ini,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Trending di Pemerintahan