Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Gaya Hidup · 14 Jan 2024 16:59 WIB

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda


					Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA). Perbesar

Ilustrasi akte cerai di Pengadilan Agama (PA).

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.264 perkara cerai.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG). CG merupakan perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Minggu (14/1/24).

Dari 2.264 perkara cerai, jumlah CG mencapai 1.536 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.431 perkara dikabulkan.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Cerai yang dikabulkan mencapai 2.000 perkara. Sementara sisanya ada yang dicabut, ditolak, dan gugur,” ujarnya.

Ia melanjutkan, jika dibadingkan dengan tahun 2022, perkara cerai pada 2023 jumlahnya relatif menurun.

Pada 2022 lalu, cerai talak mencapai 896 perkara, dan sebanyak 848 perkara dikabulkan. Sementara cerai gugat mencapai 1.743 perkara, 1.666 perkara dikabulkan.

“Sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tapi angkanya masih tetap tinggi,” ucapnya.

Faruq juga menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda, yakni faktor ekonomi. Namun, ada juga yang bercerai lantaran salah satu pasangan memiliki orang ketiga atau perselingkuhan.

“Tetapi yang paling banyak faktornya masih persoalan ekomoni. Yang pihak istri merasa kurang untuk nafkahnya, sedangkan suaminya berasa istrinya terlalu banyak permintaan. Jadi sejatinya harus bisa memahami satu sama lain agar tidak terjadi perceraian. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gendut di Pasuruan Tak Bisa Santai Lagi, Kini Wajib Olahraga

24 Juli 2025 - 17:42 WIB

Uansut, Seni Menyesap Kopi yang Terlupakan

13 Juli 2025 - 13:38 WIB

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

3 April 2025 - 18:17 WIB

Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang

15 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

14 Desember 2024 - 19:49 WIB

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Trending di Gaya Hidup