Menu

Mode Gelap
Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

Pemerintahan · 11 Jan 2024 16:07 WIB

Atasi Tunggakan Pajak, Pemkab Lumajang Gandeng Kejaksaan


					Ilustrasi tunggakan pajak. Perbesar

Ilustrasi tunggakan pajak.

Lumajang,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang pada tahun 2023 belum memberikan sumbangsih maksimal. Bahkan, ada tunggakan pajak 21 milyar yang belum terbayarkan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk mengantisipasi rendahnya PAD, pemerintah setempat pun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang.

“Saya akan kerjasama dengan ejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan PBB di desa-desa yang belum lunas,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan, agar pemasukan dari PAD Lumajang bisa terserap secara maksimal. Sehingga PAD yang selama ini tidak memberikan sumbangsih, bisa meningkatkan PAD dari hasil pajak desa.

“Untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, kita akan turun ke wilayah kerja bersama Kejaksaan agar menyelesaikan tunggakan PBB bisa fokus,” urainya.

Sektor PAD dari Pajak dan Retribusi yang belum maksimal dikelola akan menjadi perhatian serius khususnya pajak hotel dan restoran, minerba, dan PJU (Penerangan Jalan Umum).

“Ini juga kita awasi, karena ada laporan, ada restoran yang ramai tapi laporan pajaknya kecil,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi pajak daerah di Lumajang hingga akhir tahun 2023 lalu mencapai Rp 104,7 miliar atau setara dengan 99,71 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan secara rinci jika target pendapatan asli daerah tahun 2024 sebesar Rp 105.205.000.000,-

“Jumlahnya untuk tahun 2024 sebesar Rp 105.205.000.000,” sebut Endhi.

Di sisi lain, pada tahun 2024 mendatang, itu menuturkan tantangan utama dalam penerimaan pajak adalah dari sektor PBB-P2 atau pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

“Pasalnya selama lima tahun saja sektor tersebut paling banyak menunggang pajak, yakni Rp 21 miliar,” urai dia. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan