Menu

Mode Gelap
Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak Kebakaran Truk Militer di Tol Gempol, Satu Prajurit Meninggal, Satu Luka Berat Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya

Pemerintahan · 11 Jan 2024 16:07 WIB

Atasi Tunggakan Pajak, Pemkab Lumajang Gandeng Kejaksaan


					Ilustrasi tunggakan pajak. Perbesar

Ilustrasi tunggakan pajak.

Lumajang,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lumajang pada tahun 2023 belum memberikan sumbangsih maksimal. Bahkan, ada tunggakan pajak 21 milyar yang belum terbayarkan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk mengantisipasi rendahnya PAD, pemerintah setempat pun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang.

“Saya akan kerjasama dengan ejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan PBB di desa-desa yang belum lunas,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, hal itu harus dilakukan, agar pemasukan dari PAD Lumajang bisa terserap secara maksimal. Sehingga PAD yang selama ini tidak memberikan sumbangsih, bisa meningkatkan PAD dari hasil pajak desa.

“Untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, kita akan turun ke wilayah kerja bersama Kejaksaan agar menyelesaikan tunggakan PBB bisa fokus,” urainya.

Sektor PAD dari Pajak dan Retribusi yang belum maksimal dikelola akan menjadi perhatian serius khususnya pajak hotel dan restoran, minerba, dan PJU (Penerangan Jalan Umum).

“Ini juga kita awasi, karena ada laporan, ada restoran yang ramai tapi laporan pajaknya kecil,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi pajak daerah di Lumajang hingga akhir tahun 2023 lalu mencapai Rp 104,7 miliar atau setara dengan 99,71 miliar.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan secara rinci jika target pendapatan asli daerah tahun 2024 sebesar Rp 105.205.000.000,-

“Jumlahnya untuk tahun 2024 sebesar Rp 105.205.000.000,” sebut Endhi.

Di sisi lain, pada tahun 2024 mendatang, itu menuturkan tantangan utama dalam penerimaan pajak adalah dari sektor PBB-P2 atau pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

“Pasalnya selama lima tahun saja sektor tersebut paling banyak menunggang pajak, yakni Rp 21 miliar,” urai dia. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan