Menu

Mode Gelap
Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’ Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

Pemerintahan · 10 Jan 2024 19:11 WIB

Mulai Tahun ini, Tera Ulang di Kabupaten Probolinggo Gratis


					Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo kini sudah mulai bisa menguji tera pada 2024. Pasalnya, Cap Tanda Tera (CTT) 2024 sudah diresmikan.

“Penapakan (peresmian, red.) CTT 2024, Senin lalu sudah dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, Rabu (10/1/2024).

Untuk memulai tera ulang, pihaknya kini telah menyurati sejumlah pertashop dan Indomobil untuk melakukan uji tera.

“Sidang tera ini kan setahun sekali. Dan ada sejumlah pertashop dan Indomobil yang alat ukurmya sudah mencapai setahun di Januari ini. Jadi untuk tera ulang, kami mulai dari sana,” ujar dia.

Sementara, untuk sidang tera ulang di pasar-pasar yang lumrah dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan memulai tera ulang per Februari mendatang.

“Karena memang berlakunya ter ulang ini setahun sekali, maka kami mulainya menyesuaikan dengan tera ulng pasar di tahun 2023 lalu, dimulai dari pasar wilayah timur. Target kami untuk yang di pasar selesai Juli nanti,” ucapnya.

Lebih dari itu, Rini menjelaskan, pada tahun ini terdapat kebijakan beda. Setiap pemilik alat ukur yang melakukan tera ulang, kini tak akan lagi dikenai retribusi.

“Aturannya sekarang begitu. Namun, jika alat ukurnya membutuhkan perbaikan atau reparasi karena tidak sesuai, itu di luar wewenang kami. Pemiliknya boleh melakukan reparasi ke orang lain atau ke reparator yang selama ini selalu mendampingi kami. Kalau sudah diperbaiki, baru kami bisa berikan cap tanda tera,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Trending di Pemerintahan