Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Pemerintahan · 10 Jan 2024 19:11 WIB

Mulai Tahun ini, Tera Ulang di Kabupaten Probolinggo Gratis


					Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, saat meresmikan cap tanda tera beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo kini sudah mulai bisa menguji tera pada 2024. Pasalnya, Cap Tanda Tera (CTT) 2024 sudah diresmikan.

“Penapakan (peresmian, red.) CTT 2024, Senin lalu sudah dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” kata Kepala UPT Metrologi Legal, Diyah Setyo Rini, Rabu (10/1/2024).

Untuk memulai tera ulang, pihaknya kini telah menyurati sejumlah pertashop dan Indomobil untuk melakukan uji tera.

“Sidang tera ini kan setahun sekali. Dan ada sejumlah pertashop dan Indomobil yang alat ukurmya sudah mencapai setahun di Januari ini. Jadi untuk tera ulang, kami mulai dari sana,” ujar dia.

Sementara, untuk sidang tera ulang di pasar-pasar yang lumrah dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan memulai tera ulang per Februari mendatang.

“Karena memang berlakunya ter ulang ini setahun sekali, maka kami mulainya menyesuaikan dengan tera ulng pasar di tahun 2023 lalu, dimulai dari pasar wilayah timur. Target kami untuk yang di pasar selesai Juli nanti,” ucapnya.

Lebih dari itu, Rini menjelaskan, pada tahun ini terdapat kebijakan beda. Setiap pemilik alat ukur yang melakukan tera ulang, kini tak akan lagi dikenai retribusi.

“Aturannya sekarang begitu. Namun, jika alat ukurnya membutuhkan perbaikan atau reparasi karena tidak sesuai, itu di luar wewenang kami. Pemiliknya boleh melakukan reparasi ke orang lain atau ke reparator yang selama ini selalu mendampingi kami. Kalau sudah diperbaiki, baru kami bisa berikan cap tanda tera,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan