Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Pemerintahan · 2 Jan 2024 19:13 WIB

UMK 2024, Belum Ada Perusahaan di Kota Probolinggo Ajukan Penangguhan


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang wajib diberlakukan perusahaan pada tahun 2024.

Setelah diberlakukan di Kota Probolinggo, belum ada perusahaan yang mengajukan menangguhkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, pasca UMK Jawa Timur mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMK.

“Jadi hingga saat ini tidak ada perusahaan di Kota Probolinggo yang menangguhkan kenaikan UMK,” ujar Budi, Selasa (2/1/23).

Hal tersebut sejalan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan dirubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

“Untuk di Kota Probolinggo terdapat 286 perusahaan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak ada penangguhan kenaikan UMK,” ujar dia.

Seperti diketahui pasca Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK di Jatim, UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.701.086 dari sebelumnya Rp 2.576.240. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PAK Lumajang 2025 Prioritaskan Guru Ngaji, Honor Rp1,2 Juta Langsung Cair

27 Juli 2025 - 10:26 WIB

Terkait HGU PT KJB, DPRD Lumajang Desak BPN Hadirkan Keadilan Agraria

27 Juli 2025 - 09:55 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pemerintahan