Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 31 Des 2023 20:24 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Kapolres Probolinggo Pecat Dua Anggotanya


					Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo). Perbesar

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Polres Probolinggo memecat dua anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner. Dua anggota yang dipecat ini, dianggap telah melanggar kode etik profesi polri.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, ia akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai aturan Polri. Akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang telah mengikat.

“Kami tidak akan mentolerir, kami akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota,” kata Kapolres Wisnu, Minggu (31/12/23).

Ia menjelaskan, kedua anggota yang dipecat tersebut adalah Brigpol berinisial ZR dan Brigpol HS. Brigpol HS melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait dengan peredaran narkoba dan disersi selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Begitupun dengan Brigpol HS, melanggar kode etik profesi Polri karena ia telah meninggalkan dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karena pelanggaran tersebut, keduanya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya pun terhitung berhenti dari anggota kepolisian sejak 30 November lalu.

Kapolres Wisnu juga menyampaikan, terdapat juga enam anggota lainnya yang melanggar disiplin, sehingga dilakukan pembinaan. Ia pun menjelaskan, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggotanya pada 2023 ini, menurun dari tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, jumlah anggota Polri di Polres Probolinggo yang melakukan pelanggaran mencapai 15 orang.

“PTDH yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada,” ucap Kapolres. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal