Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 11:08 WIB

Pengendara Wajib Tahu! Polres Pasuruan Akan Pasang ETLE Statis di 3 Titik ini


					TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan berencana memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di tiga lokasi strategis. Rencananya, ETLE akan terpasang di Simpang 4 Gudang Garam, Kecamatan Bangil; Simpang 4 Taman Dayu, Kecamatan Pandaan; dan Simpang 4 P21 Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan pemasangan ETLE Statis sejatinya merupakan target kerja Polres Pasuruan untuk tahun 2023, namun belum terealisasi.

Oleh karena itu, pemasangan ETLE Statis kembali dimasukkan sebagai target kerja pada tahun 2024. “ETLE Statis ini kami belum punya, kita baru memiliki Etle mobile. Semoga ini bisa tercapai di tahun 2024,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).

Bayu menjelaskan, pada tahun 2022, penindakan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan, masih dilakukan manual dengan angka lebih dari 13.000 kasus. Sedangkan penindakan elektronik hanya mencapai 837 kasus.

Namun, di tahun 2023, penegakan hukum manual mengalami penurunan menjadi 1.700 sementara penindakan elektronik meningkat menjadi 2.300 kasus.

“Artinya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang dikedepankan adalah menggunakan elektronik,” tambah Bayu.

Bayu berharap, pemasangan ETLE Statis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penindakan pelanggaran secara elektronik, dengan tujuan mengurangi konflik antara petugas dan pelanggar dan memberantas praktik suap menyuap.

“Selain itu, ETLE Statis juga diharapkan dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di jalan raya,” pungkas dia. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal