Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 21:53 WIB

Polres Lumajang Panen Knalpot Brong, Langsung Dimusnahkan


					SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi) Perbesar

SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Selama satu tahun, Polres Lumajang menyita ribuan knalpot brong yang didapat dalam sejumlah operasi sepanjang tahun 2023. Mendekati pergantian tahun, ribuan knalpot brong langsung dimusnahkan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik mengatakan, penyitaan knalpot tak sesuai spek ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Lumajang.

“Sebab, kalau malam hari, waktunya istirahat malah gak bisa istirahat, karena ada suara knalpot yang sangat mengganggu istirahat warga,” kata Rofik, Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan menggencarkan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, utamanya saat malam pergantian tahun nanti.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun bebas dari knalpot brong. Apabila masih ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Imbau dia.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal