Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 29 Des 2023 21:53 WIB

Polres Lumajang Panen Knalpot Brong, Langsung Dimusnahkan


					SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi) Perbesar

SEGERA DIMUSNAHKAN: Ratusan knalpot brong dikumpulkan Satlantas Polres Lumajang untuk dimusnahkan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Selama satu tahun, Polres Lumajang menyita ribuan knalpot brong yang didapat dalam sejumlah operasi sepanjang tahun 2023. Mendekati pergantian tahun, ribuan knalpot brong langsung dimusnahkan.

Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Zainuri Rofik mengatakan, penyitaan knalpot tak sesuai spek ini bertujuan untuk memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Lumajang.

“Sebab, kalau malam hari, waktunya istirahat malah gak bisa istirahat, karena ada suara knalpot yang sangat mengganggu istirahat warga,” kata Rofik, Jumat (29/12/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan menggencarkan operasi knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, utamanya saat malam pergantian tahun nanti.

“Kami akan menindak kendaraan dengan knalpot brong. Hal ini merupakan bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun bebas dari knalpot brong. Apabila masih ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” Imbau dia.

Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Lumajang ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal