Menu

Mode Gelap
Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

Pemerintahan · 28 Des 2023 15:56 WIB

Wow! 28 Persen Masyarakat Lumajang Tunggak Pajak, Nilainya Rp21 M


					TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok) Perbesar

TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok)

Lumajang,- Kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang belum maksimal.

Salah satu sebabnya, karena kondisi perekonomian dan masyarakat belum membaik. Tercatat, sisa piutang PBB-P2 di tahun 2023 mencapai 28 persen, dengan 65 desa yang sudah melunasi kewajiban pajak dan sekitar 52 desa lainnya masih menyisakan hutang.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni atau Yuyun meminta seluruh camat di di Jabupaten Lumajang untuk ikut berkontribusi mendorong peningkatan realisasi PBB-P2.

“Sebab, total tagihan yang terhutang saat ini mencapai sekitar Rp 21 miliar, dimulai sejak tahun 2019. Saya ingin ada kontribusi dari para camat, untuk bisa tahun depan PBB-P2 itu lunas,” kata Yuyun, Kamis (28/12/2023).

Padahal, jelas Yuyun, Pemkab Lumajang telah memberikan program Wajib Pajak (WP). Dengan program tersebut, masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak.

“Adanya penghapusan denda dan pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar,” ungkap dia.

Yuyun menambahkan, pembebasan sanksi berupa bunga dan denda pajak tersebut, sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768, mulai November hingga Desember 2023.

Namun, meski telah diberikan kebebasan dalam sanksi pajak maupun bunga, nyatanya sebagian masyarakat Lumajang masih belum bisa membayar PBB-P2 itu.

“Saya harap, dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah kabupaten, camat, dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Sehingga target lunas PBB-P2 dapat tercapai pada tahun mendatang,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan