Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pemerintahan · 28 Des 2023 15:56 WIB

Wow! 28 Persen Masyarakat Lumajang Tunggak Pajak, Nilainya Rp21 M


					TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok) Perbesar

TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok)

Lumajang,- Kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang belum maksimal.

Salah satu sebabnya, karena kondisi perekonomian dan masyarakat belum membaik. Tercatat, sisa piutang PBB-P2 di tahun 2023 mencapai 28 persen, dengan 65 desa yang sudah melunasi kewajiban pajak dan sekitar 52 desa lainnya masih menyisakan hutang.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni atau Yuyun meminta seluruh camat di di Jabupaten Lumajang untuk ikut berkontribusi mendorong peningkatan realisasi PBB-P2.

“Sebab, total tagihan yang terhutang saat ini mencapai sekitar Rp 21 miliar, dimulai sejak tahun 2019. Saya ingin ada kontribusi dari para camat, untuk bisa tahun depan PBB-P2 itu lunas,” kata Yuyun, Kamis (28/12/2023).

Padahal, jelas Yuyun, Pemkab Lumajang telah memberikan program Wajib Pajak (WP). Dengan program tersebut, masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak.

“Adanya penghapusan denda dan pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar,” ungkap dia.

Yuyun menambahkan, pembebasan sanksi berupa bunga dan denda pajak tersebut, sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768, mulai November hingga Desember 2023.

Namun, meski telah diberikan kebebasan dalam sanksi pajak maupun bunga, nyatanya sebagian masyarakat Lumajang masih belum bisa membayar PBB-P2 itu.

“Saya harap, dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah kabupaten, camat, dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Sehingga target lunas PBB-P2 dapat tercapai pada tahun mendatang,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare

2 Juli 2025 - 16:18 WIB

Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo

2 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jaga Keamanan Lumajang Perlu Sinergi Masyarakat dan Aparat

1 Juli 2025 - 16:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL

27 Juni 2025 - 20:47 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan