Menu

Mode Gelap
Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

Pemerintahan · 28 Des 2023 15:56 WIB

Wow! 28 Persen Masyarakat Lumajang Tunggak Pajak, Nilainya Rp21 M


					TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok) Perbesar

TUNGGAK PBB: Sejumlah bangunan di Kabupaten Lumajang masih menunggak pajak meski pemerintah setempat sudah membebaskan denda dan sanksi bunga. (foto: dok)

Lumajang,- Kesadaran para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang belum maksimal.

Salah satu sebabnya, karena kondisi perekonomian dan masyarakat belum membaik. Tercatat, sisa piutang PBB-P2 di tahun 2023 mencapai 28 persen, dengan 65 desa yang sudah melunasi kewajiban pajak dan sekitar 52 desa lainnya masih menyisakan hutang.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni atau Yuyun meminta seluruh camat di di Jabupaten Lumajang untuk ikut berkontribusi mendorong peningkatan realisasi PBB-P2.

“Sebab, total tagihan yang terhutang saat ini mencapai sekitar Rp 21 miliar, dimulai sejak tahun 2019. Saya ingin ada kontribusi dari para camat, untuk bisa tahun depan PBB-P2 itu lunas,” kata Yuyun, Kamis (28/12/2023).

Padahal, jelas Yuyun, Pemkab Lumajang telah memberikan program Wajib Pajak (WP). Dengan program tersebut, masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak.

“Adanya penghapusan denda dan pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar,” ungkap dia.

Yuyun menambahkan, pembebasan sanksi berupa bunga dan denda pajak tersebut, sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768, mulai November hingga Desember 2023.

Namun, meski telah diberikan kebebasan dalam sanksi pajak maupun bunga, nyatanya sebagian masyarakat Lumajang masih belum bisa membayar PBB-P2 itu.

“Saya harap, dengan terjalinnya sinergi antara pemerintah kabupaten, camat, dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Sehingga target lunas PBB-P2 dapat tercapai pada tahun mendatang,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

Trending di Pemerintahan