Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 23 Des 2023 20:17 WIB

Empat Perlintasan Diminta Ditutup, Dishub Kota Probolinggo Beri Respon Begini


					KONTROVERSI: Perlintasan kereta api di Gang Gayam, Kota Probolinggo, salah satu titik yang direkomendasikan ditutup oleh DJKA. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

KONTROVERSI: Perlintasan kereta api di Gang Gayam, Kota Probolinggo, salah satu titik yang direkomendasikan ditutup oleh DJKA. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rel kereta api (KA) dengan telah membangun tiga pos perlintasan tambahan.

Namun, berdasarkan hasil kunjungan pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada empat titik perlintasan KA agar ditutup.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kota Probolinggo, Purwanto Novianto mengatakan, empat titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang disarankan ditutup yakni, perlintasan barat Pos Polisi Ketapang, perlintasan Masjid Tiban, perlintasan Gang Gayam, dan perlintasan Kantor Kelurahan Pilang.

“Rekomendasi tersebut tidak tertulis, hanya disampaikan saat DJKA Kemenhub dan Dishub Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan dan identifikasi,” ujar Purwanto, Sabtu (23/12/2023).

Rekomendasi ditutupnya empat perlintasan tersebut karena tidak menghubungkan kawasan, serta hanya terdapat di satu RT. Selain itu, untuk di perlintasan Masjid Tiban hanya untuk kepentingan ke masjid saja.

Langkah terkait rekomendasi ini yakni, untuk di perlintasan barat Pos Polisi Ketapang, tidak ditutup, karena adanya komitmen masyarakat dengan memasang portal manual dan terdapat relawan masyarakat yang menjaganya.

Kemudian untuk perlintasan Gang Gayam dan Kantor Kelurahan Pilang disarankan ada jalan tembus ke Jalur Lingkar Utara (JLU), sehingga tidak melintasi rel kereta api.

Namun diperlukan kajian Bappeda dan Litbang, juga akan ada pembebasan lahan pastinya jika sesuai.

“Namun, untuk langkah awal yakni penguatan komitmen masyarakat, dengan pemasangan banner imbauan serta penguatan lampu PJU agar terang saat malam hari.

Selain itu saat ini sedang diusulkan untuk ke depan dipasang portal minimalis dengan syarat peran masyarakat untuk menjaga perlintasan,” ujar Purwanto.

Artinya, sementara untuk kepentingan masyarakat tidak ada penutupan terlebih dahulu. “Jika ada kejadian bisa dimungkinkan ditutup total, namun kami berharap tidak ada kejadian (kecelakaan) dan aman terkendali,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan