Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Pemerintahan · 5 Des 2023 21:31 WIB

Lebih Tunggi dari Usulan, UMK Probolinggo Duduki Perinkat 14 se-Jatim


					Lebih Tunggi dari Usulan, UMK Probolinggo Duduki Perinkat 14 se-Jatim Perbesar

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi naik untuk tahun 2024 mendatang. Jika pada 2023 berada di angka Rp.2.753.265,95, 2024 mendatang naik menjadi Rp.2.806.955.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar 53.689,05 dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp 37.334,29.

“Alhamdulillah keputusannya melebihi dari usulan kami,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, Selasa (5/12/2023).

Ia pun menyebut, meski keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa melebihi usulannya, ia menyebut keputusan ini tidak akan mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Sebab menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga melakukan kajian sebelum membuat keputusan.

“Kami sadar bahwa usulan dari kami itu nantinya bisa berkurang dan bisa lebih. Terlepas ini merupakan wewenangnya Gubernur untuk memutuskan, kami yakin keputusan ini sudah melalui kajina di tingkat Pemprov. Dan alhamdulillah keputusannya di atas usulan kami,” ujarnya.

Sebagai Informasi, UMK Probolinggo tahun 2024 menduduki perinkat tertinggi ke 14 dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sedangkan UMK tertinggi masih tetap menjadi milik Kota Surabaya. Berikut rinciannya:

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00

2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00

7. Kota Malang Rp 3.309.144,00

8. Kota Batu Rp 3.155.367,00

9. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00

10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00

11. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00

12. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00

13. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00

14. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00

15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00

16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00

18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00

20. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00

21. Kota Blitar Rp 2.330.000,00

22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00

23. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00

24. Kota Madiun Rp 2.274.277,00

25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00

26. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00

27. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00

28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00

29. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00

30. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00

31. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00

32. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00

33. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00

34. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00

35. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00

36. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00

37. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00

38. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00 (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan